Korea Luncurkan Visa Digital Nomad, WNI Bisa Kerja Remote dari Seoul
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Korea Selatan secara resmi meluncurkan visa digital nomad (F-1-D) atau yang populer disebut sebagai visa "workation" sejak 30 Juni lalu. Berbeda dengan masa uji coba, kini Kementerian Kehakiman menerapkan persyaratan kelayakan yang jauh lebih longgar dan menarik bagi para pekerja profesional asing.
Melansir Korea Herald, visa F-1-D ini memberikan fleksibilitas penuh bagi warga negara asing yang bekerja di perusahaan luar negeri untuk tinggal di Korea Selatan secara legal sambil tetap bekerja secara jarak jauh (remote). Dengan kebijakan ini, orang asing bisa bekerja dari Korea tanpa terikat kontrak dengan perusahaan lokal di Korea.
Peluncuran resmi ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi program percontohan yang telah berjalan sejak Januari 2024 hingga Mei tahun ini. Lewat revisi aturan baru, Korea Selatan bertekad menjadi destinasi yang lebih ramah bagi para digital nomad dunia.
Apa syaratnya?
Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada syarat pendapatan tahunan pelamar. Pada masa uji coba, pelamar diwajibkan memiliki penghasilan minimal dua kali lipat dari Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita Korea Selatan pada tahun sebelumnya.
Namun, lewat aturan baru ini, ambang batas pendapatan dipangkas setengahnya menjadi hanya satu kali lipat PNB per kapita, dengan syarat pelamar memenuhi faktor usia tertentu atau bersedia tinggal di luar wilayah Seoul Raya (Seoul, Incheon, dan Provinsi Gyeonggi), serta wilayah-wilayah yang sedang mengalami penurunan populasi.
Sebagai gambaran, PNB per kapita Korea Selatan pada tahun 2025 tercatat sebesar US$36.963 (sekitar Rp668 juta). Bagi pelamar berusia 18 hingga 34 tahun yang memilih untuk tinggal di luar wilayah Seoul Raya, mereka kini cukup menunjukkan bukti pendapatan minimal sebesar US$36.963 (sekitar Rp668 juta), bukan lagi US$73.926 (Rp1,3 miliar) seperti aturan sebelumnya.
Tidak hanya melonggarkan syarat finansial, pemerintah Korea Selatan juga menambah durasi izin tinggal. Jika pada masa percontohan pekerja asing hanya diizinkan tinggal maksimal dua tahun, kini masa tinggal maksimum diperpanjang hingga tiga tahun.
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho, menegaskan bahwa pelonggaran aturan ini merupakan langkah strategis untuk menarik talenta-talenta global terbaik ke Negeri Ginseng.
"Visa digital nomad ini dimaksudkan untuk memperluas peluang bagi talenta kreatif dari seluruh dunia untuk merasakan pengalaman langsung hidup di Korea Selatan," ujar Jung Sung-ho.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang nyaman bagi para pekerja ahli ini.
"Kami akan membangun model pemukiman yang mendorong individu-individu berketerampilan tinggi untuk merasakan daya tarik negara ini, secara sukarela menetap di sini, dan menjadi aset berharga bagi Korea," paparnya.
(hsy/hsy) Add
source on Google