Liburan ke Jepang Makin Mahal, Hotel Tokyo Tarik Pajak 3% Mulai 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Metropolitan Tokyo resmi mengumumkan rencana pemberlakuan pajak baru bagi para wisatawan. Mulai April 2027, setiap tamu yang menginap di hotel maupun penginapan pribadi di ibu kota Jepang tersebut akan dikenakan pajak sebesar 3 persen per malam.
Mengutip NHK World Japan, langkah ini diambil oleh pemerintah setempat menyusul melonjaknya angka kunjungan wisatawan mancanegara pasca-pandemi. Pihak berwenang menjelaskan bahwa peningkatan drastis jumlah turis asing turut berdampak pada meningkatnya beban fasilitas publik di kota tersebut.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, kebijakan baru ini akan memperluas cakupan bisnis yang dikenakan pajak. Penyewaan properti jangka pendek pribadi (homestay/Airbnb) serta hostel kini wajib memungut pajak tersebut dari para tamu.
Meski demikian, pemerintah setempat tetap memberikan keringanan bagi wisatawan dengan anggaran terbatas. Pajak 3 persen ini akan dibebaskan untuk kamar dengan tarif di bawah 13.000 yen (Rp 1,4 juta) per malam.
Saat ini, Tokyo hanya menerapkan pajak akomodasi nominal berkisar antara 100 hingga 200 yen saja per malam, tergantung kelas dan tarif kamar. Transisi ke sistem persentase 3 persen ini menandai perubahan besar dalam strategi pembiayaan pariwisata kota.
Keputusan revisi pajak akomodasi ini diambil setelah Pemerintah Metropolitan Tokyo melakukan konsultasi intensif dan mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri Jepang.
(hsy/hsy) Add
source on Google