Visa Jepang Naik 5x Lipat Mulai 1 Juli 2026, Cek Harga Terbaru!

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
01 July 2026 11:20
Seorang wanita berbaju kimono mengambil foto selfie di parit Chidorigafuchi, saat pengunjung menikmati bunga sakura yang mekar sepenuhnya, selama musim semi di Tokyo, Jepang 26 Maret 2018. REUTERS / Issei Kato
Foto: REUTERS/Issei Kato

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Jepang resmi memberlakukan tarif baru visa bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini membuat biaya visa kunjungan sekali masuk (single entry) melonjak lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.

Berdasarkan pengumuman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, biaya visa single entry kini menjadi Rp1.650.000, naik dari sebelumnya Rp330.000. Sementara itu, visa multiple entry naik dari Rp660.000 menjadi Rp3.330.000.

Adapun visa transit ditiadakan mulai 1 Juli 2026. Berikut rincian tarif terbaru visa Jepang:

  • Visa Single Entry: Rp1.650.000, sebelumnya Rp330.000
  • Visa Multiple Entry: Rp3.330.000, sebelumnya Rp660.000
  • Visa Transit: Ditiadakan, sebelumnya Rp80.000

Meski biaya naik, prosedur pengajuan visa bagi pemohon di Indonesia tidak berubah. Sejak 19 Oktober 2020, seluruh permohonan visa Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan, Jakarta, dengan sistem reservasi atau janji temu. Pada prinsipnya, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tidak lagi menerima pengajuan visa secara langsung.

Proses penerbitan visa membutuhkan waktu minimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Apabila terdapat dokumen yang kurang, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum permohonan diproses.

Jenis visa yang tersedia antara lain visa kunjungan wisata dengan biaya sendiri, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan teman, visa bisnis, visa pelajar, visa bekerja, visa berketerampilan spesifik (Tokutei Ginou), visa group tour bagi WNI, hingga pembebasan visa untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas.

Bagaimana dengan pemegang e-paspor Indonesia?

Di tengah kenaikan biaya tersebut, pemerintah Jepang masih mempertahankan fasilitas visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang e-paspor Indonesia.

Melalui skema ini, pemegang e-paspor yang telah melakukan registrasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang tidak perlu mengajukan visa setiap kali berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat.


Visa waiver tersebut berlaku untuk kunjungan jangka pendek dengan masa tinggal maksimal 15 hari dalam setiap kunjungan. Namun, registrasi pembebasan visa wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum keberangkatan dan hanya berlaku bagi pemegang paspor elektronik (e-paspor).

Sementara itu, pemegang paspor biasa (non e-paspor) tetap diwajibkan mengajukan visa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertama Kali Naik dalam 48 Tahun

Kenaikan biaya visa ini merupakan revisi pertama dalam 48 tahun. Pemerintah Jepang terakhir kali menetapkan tarif visa pada 1978.

Mengutip Japan Times, keputusan tersebut disahkan dalam rapat kabinet pada 19 Juni 2026. Pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk mengimbangi meningkatnya biaya administrasi dan operasional akibat inflasi serta kenaikan harga selama beberapa dekade terakhir.

Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengatakan tarif lama sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

"Biaya visa yang berlaku saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu," kata Motegi dalam konferensi pers.

Ia menambahkan pemerintah tidak memperkirakan kenaikan biaya tersebut akan berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan asing ke Jepang. Tambahan penerimaan dari biaya visa nantinya akan digunakan untuk memperkuat pengelolaan imigrasi, mempercepat digitalisasi layanan administrasi, meningkatkan sistem pelayanan bagi warga negara asing, memperluas program bahasa Jepang, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal.

Selain tarif visa, pemerintah Jepang juga telah mengesahkan revisi aturan yang memungkinkan kenaikan biaya layanan keimigrasian lainnya, seperti perubahan status tinggal, perpanjangan izin tinggal, hingga permohonan izin tinggal tetap. Perubahan tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap sebelum akhir tahun fiskal Jepang pada 31 Maret 2027.

(hsy/hsy) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biaya Visa Jepang Naik Mulai 1 April 2026, Cek Harga Barunya


Most Popular
Features