Arab Saudi Perketat Kepulangan Jemaah Umrah, Overstay Bisa Kena Sanksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengaturan kepulangan jemaah umrah dengan prosedur baru yang lebih terkoordinasi. Di saat yang sama, otoritas setempat juga mengingatkan keras agar jemaah tidak melewati masa berlaku visa.
Melansir Gulf News, Senin (23/3/2026), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses kepulangan jemaah dari Tanah Suci. Jemaah diminta berkoordinasi dengan perusahaan penyelenggara umrah guna memastikan jadwal perjalanan, sekaligus menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi.
Selain itu, jemaah juga diimbau memastikan keberangkatan ke bandara dilakukan tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan, batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan adalah 18 April. Otoritas memperingatkan pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga deportasi bagi jemaah yang terbukti overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengingatkan warga negara maupun penduduk setempat untuk tidak membantu jemaah yang melanggar aturan visa. Bantuan dalam bentuk transportasi, tempat tinggal, atau pekerjaan bagi pelanggar akan dikenakan konsekuensi hukum yang berat.
Pemerintah juga meminta seluruh penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika menemukan kasus overstay. Kegagalan melaporkan pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi finansial.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]