Ketahuan Mokel di Negara Ini Bisa Dipenjara dan Wajib Bayar Denda
Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Perintah puasa ini ditegaskan Allah SWT dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 183.
Tidak menjalankan kewajiban puasa secara sengaja (mokel) tidak hanya berdosa secara agama, tapi juga bisa berujung hukuman penjara apabila Anda tinggal di negara ini.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan. Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.
Mengutip Arab Times, mengutip UU Nomor 44 1968, siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.
Satgas khusus telah dibentuk untuk memastikan bahwa setiap orang tidak melanggar aturan tersebut. Bahkan, kamera pengawas juga dipasang di pasar-pasar dan di dekat masjid untuk memantau pelanggaran.
Tidak hanya Kuwait, Oman juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang berbuka puasa di depan umum.
Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.
(hsy/hsy) Add
source on Google