Ketahuan Tak Puasa Bisa Masuk Penjara dan Denda Rp5 Juta di Negara Ini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 24/02/2026 12:35 WIB
Foto: Masjid di Kuwait (Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Puasa pada bulan Ramadan wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang memenuhi syarat. Namun di negara ini, ketahuan tak menjalankan ibadah wajib tersebut bisa berujung hukuman penjara. 

Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan. Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.

Mengutip Arab Times, mengutip UU Nomor 44 1968, siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.


Satgas khusus telah dibentuk untuk memastikan bahwa setiap orang tidak melanggar aturan tersebut. Bahkan, kamera pengawas juga dipasang di pasar-pasar dan di dekat masjid untuk memantau pelanggaran.

Tidak hanya Kuwait, Oman juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang berbuka puasa di depan umum.

Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Intip Perlindungan Maksimal Tinted Sunscreen Finally Found You!