PBI BPJS Sempat Nonaktif? Ini 3 Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
Senin, 09/02/2026 15:35 WIB
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif tak perlu panik. Pemerintah membuka sejumlah opsi aktivasi ulang agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.


Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menentukan status PBI, melainkan menjalankan hasil pemutakhiran data yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

"BPJS itu berada di sisi demand. Penetapan siapa yang masuk PBI dan siapa yang dinonaktifkan itu bukan BPJS, tetapi berbasis data dan keputusan dari Kementerian Sosial," ujar Ghufron di DPR RI, Senin (9/2/2026) .

Melansir akun resmi Instagram BPJS Kesehatan menjelaskan, terdapat tiga jalur utama yang dapat ditempuh peserta PBI yang sempat dinonaktifkan, tergantung pada kondisi ekonomi dan status pekerjaan masing-masing peserta.

1. Ajukan Kembali sebagai Peserta PBI

Peserta dapat mengajukan aktivasi ulang sebagai PBI apabila:

- termasuk peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026

- masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin

- mengidap penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis

Dalam skema ini, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali sebagai peserta PBI. Setelah rekomendasi diverifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan.

Ghufron menegaskan mekanisme tersebut memang disiapkan untuk memastikan masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan tetap terlindungi.

"Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Sosial dan diverifikasi Kementerian Sosial, BPJS akan mengaktifkan kembali. Mekanismenya ada," kata Ghufron.

2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)

Bagi peserta yang dinilai telah mampu secara ekonomi, aktivasi ulang dapat dilakukan dengan beralih ke skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Prosesnya dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan (08118165165) dengan memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali status kepesertaan. Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, kartu keluarga (KK), dan buku tabungan. Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali tanpa masa tunggu 14 hari.

3. Beralih ke Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta yang bekerja atau merupakan anggota keluarga pekerja dapat mengaktifkan kembali kepesertaan melalui skema Pekerja Penerima Upah (PPU).

Pekerja aktif dapat mendaftar melalui perusahaan tempat bekerja, sementara anggota keluarga pekerja dapat mengajukan penambahan kepesertaan melalui layanan Pandawa dengan melampirkan Kartu Keluarga.

Alasan PBI Dinonaktifkan

Penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan pemerintah sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan agar subsidi iuran tepat sasaran. Kuota PBI yang dinonaktifkan kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan yang telah ditetapkan pemerintah selama data dan skemanya jelas.

"Sepanjang datanya jelas dan sesuai ketentuan, BPJS tinggal menjalankan," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Souto: Meski Ditaklukan Iran, Kita Didukung Seluruh Dunia