Jumlah Pasien Cuci Darah di RI 200 Ribu, Menkes Ingatkan Risiko Fatal
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jumlah pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah di Indonesia telah menembus 200 ribu orang. Ia mengingatkan, layanan cuci darah merupakan terapi penopang hidup yang tidak boleh terhenti, karena berisiko fatal dan dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat.
BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, setiap tahunnya terdapat sekitar 60 ribu pasien baru yang harus menjalani terapi cuci darah. Sementara itu, lebih dari 120 ribu pasien merupakan pasien lanjutan yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan di rumah sakit.
"Pasien cuci darah ini tidak bisa berhenti. Kalau layanan terhenti satu sampai tiga minggu, itu bisa berujung kematian," ujar BGS dalam rapat bersama DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut dia, cuci darah bukan sekadar layanan medis biasa, melainkan terapi penopang hidup. Karena itu, gangguan sekecil apa pun dalam akses layanan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi pasien.
Isu ini mencuat menyusul penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dari total sekitar 200 ribu pasien cuci darah, tercatat 12.262 pasien terdampak perubahan status kepesertaan. Meski jumlahnya relatif kecil secara persentase, risikonya dinilai sangat tinggi.
"Ini kelihatannya kecil dari sisi angka, tapi dampaknya besar karena menyangkut nyawa. Dan ini yang belum ramai atau tidak ramai ke publik, yaitu yang sisanya, yang 110 ribu lain. Padahal risiko mereka sama," kata BGS.
BGS menilai tren kenaikan jumlah pasien cuci darah menunjukkan tantangan struktural bagi sistem kesehatan, baik dari sisi kapasitas rumah sakit, tenaga medis, hingga pembiayaan jangka panjang. Selain gagal ginjal, ia mengingatkan ada penyakit berbiaya tinggi lain dengan karakter serupa, seperti kanker, penyakit jantung, dan talasemia, yang juga membutuhkan layanan berkelanjutan dan tidak boleh terputus.
"Kalau kemoterapi, radioterapi, atau obat jantung dihentikan, risikonya sama. Ini tantangan besar bagi sistem kesehatan," ujarnya.
Untuk mencegah gangguan layanan, Kementerian Kesehatan mengusulkan reaktivasi otomatis kepesertaan PBI bagi pasien penyakit berbiaya tinggi selama masa transisi. Usulan tersebut dimaksudkan untuk memastikan layanan tetap berjalan sambil dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong validasi data PBI secara menyeluruh agar subsidi kesehatan benar-benar tepat sasaran, mengingat keterbatasan kuota penerima bantuan yang diatur undang-undang.
"Kita memahami tadi, benar sekali SK Kemensos dan PPS bilang, bahwa tujuan ini kan, yang mampu seharusnya tidak dibayar, tapi yang tidak mampu harusnya kita layani dengan baik," kata BGS.
(miq/miq)