Menkes Jamin PBI JKN Selama Masa Transisi, RS Tak Boleh Tolak Pasien
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah. Penegasan ini disampaikan menyusul penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Gus Ipul, pemerintah dan DPR telah sepakat menjamin layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan, dengan pembiayaan PBI tetap ditanggung pemerintah sebagai masa transisi sambil dilakukan perbaikan mekanisme dan pemutakhiran data.
"Saya rasa dalam rapat tadi Pak Menkes sudah sangat jelas juga. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Selama tiga bulan ke depan ini akan dijamin," kata Gus Ipul dalam konferensi pers usai rapat bersama Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Direktur BPJS Kesehatan, BPS, dan DPR di Ruang Rapat Komisi V DPR RI Senayan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Gus Ipul menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Seluruh penyaluran subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan.
Proses pemutakhiran dilakukan melalui usulan rutin pemerintah daerah, kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan alokasinya. Tahun lalu, ia mencatat, lebih dari 13 juta peserta tercatat dinonaktifkan akibat pembaruan data, dengan sekitar 87 ribu peserta berhasil direaktivasi.
"Tahun ini diperkirakan sekitar 11 juta peserta akan dinonaktifkan, namun tetap tersedia mekanisme reaktivasi dan diharapkan prosesnya bisa lebih cepat," ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan, untuk penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, layanan tidak boleh terhenti. Rumah sakit diminta tetap memberikan layanan, sementara pembiayaannya ditanggung pemerintah selama masa transisi.
"Untuk penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah," tegasnya.
Gus Ipul juga mengingatkan aturan dan payung hukum terkait larangan penolakan pasien sudah jelas, sehingga fasilitas kesehatan tidak memiliki alasan untuk menolak pasien dengan alasan administrasi.
Mensos juga menekankan alokasi PBI JKN tidak berubah, tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan subsidi kepada kelompok yang lebih memenuhi kriteria, sementara pemerintah daerah juga memberikan dukungan melalui APBD, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Sebagian peserta yang dinonaktifkan, lanjutnya, juga beralih ke skema mandiri BPJS Kesehatan. Hal ini menandakan adanya kelompok masyarakat yang sudah mampu membiayai kepesertaan secara mandiri.
"Yang penting dipahami, alokasi tidak berubah. Hanya dialihkan agar lebih tepat sasaran," kata Gus Ipul.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemutakhiran data melalui berbagai kanal resmi, termasuk aplikasi cek bansos dan layanan pusat data. Partisipasi publik dinilai penting agar data penerima bantuan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
"Masyarakat luas boleh melakukan verifikasi, validasi, boleh melakukan usul melalui saluran yang kami buat diantaranya adalah aplikasi cek bansos di 0211 211 021171 untuk call center dan juga ada WA center. Jadi semuanya kita ajak untuk melakukan pemutakhiran," ujarnya.
(haa/haa)