Lagi Tren Hirup Whip Pink, BPOM Peringatkan Bahayanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Tabung logam berwarna merah muda kini tak hanya akrab di dapur bakery atau meja barista. Produk yang dikenal dengan nama Whip Pink atau nangs, yang sejatinya digunakan untuk membuat whipped cream, belakangan ramai dibicarakan di media sosial karena disalahgunakan sebagai sarana mencari sensasi euforia.
Tren "whipping" atau menghirup gas dari tabung tersebut mencuat setelah dikaitkan dengan dugaan kematian seorang influencer muda. Fenomena ini menyoroti sisi gelap Nitrous Oxide (N₂O), gas yang selama ini dikenal legal dan digunakan di dunia medis serta industri pangan, namun berpotensi berbahaya jika digunakan di luar peruntukannya.
Apa Sebenarnya Isi Whip Pink?
Melansir laman resmi BPOM, whipe Pink berisi Nitrous Oxide (N₂O), gas tidak berwarna dan tidak berasa yang dalam industri pangan dikenal dengan kode E942. Secara legal, N₂O digunakan dalam beberapa bidang, antara lain:
- Medis, sebagai sedasi ringan dan analgesik dengan pengawasan ketat serta campuran oksigen untuk mencegah hipoksia
- Industri pangan, sebagai propelan aerosol dan pembentuk busa krim
- Otomotif, untuk meningkatkan performa mesin (NOS)
Masalah muncul ketika gas ini dihirup langsung tanpa oksigen pendamping, semata-mata untuk mengejar rasa "fly" atau euforia sesaat.
Secara farmakologis, N₂O bekerja cepat di sistem saraf pusat. Efek awalnya bisa berupa rasa ringan, rileks, hingga euforia. Namun di balik itu, terdapat risiko serius.
Saat dihirup, N₂O dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah dan memicu hipoksia, kondisi ketika jaringan tubuh kekurangan oksigen. Efek inilah yang membuat pengguna merasa pusing atau melayang, padahal sesungguhnya sel-sel otak sedang mengalami stres berat.
Dalam jangka pendek, pengguna berisiko mengalami pingsan mendadak, gangguan pernapasan, hingga serangan jantung. Dalam jangka panjang, bahayanya jauh lebih senyap.
Salah satu dampak paling berbahaya dari penyalahgunaan N₂O adalah kemampuannya merusak Vitamin B12, nutrisi penting bagi sistem saraf. Tanpa B12, selubung pelindung saraf bisa rusak, menyebabkan neuropati.
Gejalanya sering dimulai dari kesemutan di ujung jari, mati rasa, gangguan keseimbangan, hingga kelumpuhan permanen. Kerusakan ini tidak selalu bisa dipulihkan, bahkan dengan suplementasi B12 sekalipun.
Tren ini diperparah oleh media sosial. Banyak konten menampilkan penggunaan Whip Pink sebagai aktivitas seru dan "aman", tanpa penjelasan soal dampak kesehatan jangka panjang. Minimnya literasi kesehatan membuat risiko tersebut terasa sepele, padahal konsekuensinya bisa fatal.
Data global juga menunjukkan peningkatan penggunaan N₂O untuk tujuan rekreasional. Survei Narkoba Global 2021 menempatkan N₂O sebagai salah satu zat rekreasional terpopuler di dunia, menandakan fenomena ini bukan isu lokal semata.
BPOM Buka Suara, Awasi Bareng BNN
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya angkat bicara terkait viralnya Whip Pink. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan pihaknya memberi perhatian serius terhadap penyalahgunaan nitrogen oksida di luar fungsi medis dan kuliner.
"Karena dia memberikan efek euforia dan ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O," ujar Taruna saat ditemui di Gedung BPOM RI, dikutip dari detikcom, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, bahaya utama dari penyalahgunaan N₂O adalah terganggunya suplai oksigen dalam tubuh. Ketika kadar oksigen menurun, jaringan tubuh bisa mengalami iskemia, kondisi yang berpotensi berujung pada kematian.
"Terjadi iskemia. Iskemia itu orang akan merasa sakit. Dan akibat dari rasa sakit dan nyeri itu, ujung-ujungnya bisa meninggal," jelasnya.
BPOM saat ini tengah melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Di Indonesia, N₂O memang tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan BPOM dan digunakan di dunia medis secara terbatas. Namun legalitas ini kerap disalahartikan sebagai izin penggunaan bebas.
Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N₂O sebagai zat rekreasional. Celah ini membuat produk berbasis nitrogen oksida relatif mudah diakses, baik secara daring maupun luring, tanpa pengawasan ketat.
Belajar dari Negara Lain
Sejumlah negara telah lebih dulu bertindak. Inggris mengklasifikasikan N₂O sebagai zat terlarang untuk penggunaan non-medis. Belanda dan Prancis membatasi ketat distribusinya, sementara beberapa negara bagian di Australia dan Amerika Serikat menerapkan sanksi bagi penyalahgunaan rekreasional.
Langkah-langkah ini menunjukkan, zat dengan fungsi ganda memerlukan regulasi tambahan agar tidak disalahgunakan.
(hsy/hsy)