Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang merata dan komprehensif. Melalui skema ini, negara berupaya menjamin setiap warga bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya berlebih.
Agar pelayanan di fasilitas kesehatan tetap lancar, peserta wajib memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua tindakan medis otomatis ditanggung oleh program ini.
Ada daftar layanan yang masuk dalam manfaat jaminan, dan ada pula prosedur medis yang berada di luar cakupan. Memahami batasannya akan membantu peserta menghindari kendala saat berobat. Berikut penjelasan lengkapnya:
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Nah, itu dia daftar 5 operasi yang tidak ditanggung dan 19 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(dag/dag)