
7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan sejumlah alat kesehatan secara gratis, selama status kepesertaannya aktif. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023, yang memuat daftar tujuh alat kesehatan dengan ketentuan dan batas plafon biaya tertentu. Berikut rinciannya per 8 Agustus 2025:
1. Alat Bantu Dengar
BPJS Kesehatan menanggung biaya alat bantu dengar bagi peserta yang memiliki indikasi medis, baik untuk satu maupun dua telinga. Plafon yang disediakan mencapai Rp1,1 juta, dengan ketentuan dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis THT.
2. Kaki atau Tangan Palsu (Protesa Gerak)
Kaki atau tangan palsu termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS. Biaya klaimnya maksimal Rp2,75 juta dan dapat diajukan paling cepat lima tahun sekali untuk protesa yang sama, atas rekomendasi dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
3. Kacamata
Peserta dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis berhak mendapatkan kacamata dari BPJS, dengan batas ukuran minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Plafon biaya berbeda sesuai kelas perawatan: Rp165 ribu (PBI dan Kelas 3), Rp220 ribu (Kelas 2), dan Rp330 ribu (Kelas 1). Kacamata dapat diajukan maksimal sekali dalam dua tahun.
4. Gigi Palsu (Protesa Gigi)
Pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma ini juga masuk dalam tanggungan BPJS. Plafon biayanya maksimal Rp1,1 juta untuk gigi palsu penuh, atau Rp550 ribu per rahang.
5. Korset Tulang Belakang
Alat ini berfungsi menyokong tulang belakang dan mengurangi beban pada persendian. BPJS menanggung hingga Rp385 ribu, dengan ketentuan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
6. Penyangga Leher (Collar Neck)
Penyangga leher ini diberikan kepada pasien dengan rekomendasi dokter, dengan plafon Rp165 ribu dan frekuensi pemberian minimal dua tahun sekali.
7. Penyangga Tubuh (Kruk)
Penyangga tubuh seperti tongkat ini juga ditanggung BPJS. Plafon biaya yang disediakan sebesar Rp385 ribu, dan dapat diajukan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Dengan adanya kebijakan ini, peserta BPJS Kesehatan tidak hanya mendapatkan jaminan biaya pengobatan, tetapi juga dukungan untuk alat kesehatan penunjang yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup.
(dag/dag)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek sebelum Klaim