Pasien Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Layanannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasien gagal ginjal harus menjalani cuci darah secara rutin, entah seminggu dua kali atau bahkan tiga kali tergantung kondisi medisnya. Biaya prosedur ini dikenal tidak murah, sehingga banyak yang bertanya apakah BPJS Kesehatan menanggungnya.
Jawabannya: iya. Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, terapi cuci darah atau hemodialisis termasuk layanan yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan meng-cover berbagai komponen perawatan pasien gagal ginjal, mulai dari administrasi, pemeriksaan penunjang, terapi berkala, hingga pengobatan lanjutan.
Hemodialisis masuk ke dalam kategori penyakit katastropik, yaitu penyakit yang membutuhkan pengobatan jangka panjang dan berbiaya tinggi, sehingga masuk prioritas pembiayaan JKN-KIS.
Bagaimana proses cuci darah?
Mayoritas pasien di Indonesia menjalani hemodialisis di rumah sakit. Mesin dialiser berfungsi sebagai "ginjal buatan" yang menyaring darah dengan cairan khusus. Proses ini biasanya dilakukan 1-3 kali seminggu, sehingga dalam sebulan pasien bisa menjalani 8-12 kali sesi.
Saat terapi berlangsung, darah dipompa keluar tubuh, dibersihkan melalui proses difusi dan ultrafiltrasi, lalu dialirkan kembali ke tubuh. Selain hemodialisis, ada metode lain yaitu dialisis peritoneal (CAPD), yang dilakukan melalui rongga perut. Namun, metode ini lebih jarang digunakan dibanding hemodialisis konvensional.
Selain cuci darah rutin, BPJS Kesehatan juga membiayai dua layanan besar terkait gagal ginjal:
1. Transplantasi Ginjal
Prosedur penggantian organ ginjal untuk pasien gagal ginjal stadium akhir ini sepenuhnya ditanggung BPJS, mulai dari pemeriksaan pra-operasi, operasi, obat-obatan, hingga fase pemulihan. Besaran biaya yang dicover mencapai Rp378 juta.
Ginjal tersebut biasanya didapat dari pendonor. Baik itu pendonor masih hidup (living-donor kidney transplant) atau sudah meninggal (deceased-donor kidney transplant).
2. CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis)
Ini adalah metode cuci darah melalui perut yang bisa dilakukan pasien secara mandiri di rumah. Rumah sakit akan memberikan pelatihan terlebih dulu, sementara cairan dan alat CAPD dikirim langsung ke alamat pasien. BPJS menanggung biaya perawatan hingga Rp76 juta per tahun.
Cakupan BPJS hanya sebatas layanan medis. Kebutuhan pribadi pasien seperti transportasi, konsumsi, atau akomodasi selama perawatan tidak termasuk dalam pembiayaan.
(miq/miq)