Pemilik Miss Universe Jadi Tersangka, Diduga Menipu Rp15 Miliar
Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Pengadilan Thailand telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemilik kontes kecantikan Miss Universe atas dugaan penipuan senilai US$930.000 atau sekitar Rp15,5 miliar.Â
Melansir AFP, Pengadilan Sipil Bangkok Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Anne Jakapong Jakrajutatip pada Selasa setelah seorang ahli bedah plastik menuduhnya melakukan penipuan dan menyembunyikan informasi ketika membujuknya untuk berinvestasi di perusahaannya, JKN, pada 2023.
"Tersangka mengundang (penggugat) untuk berinvestasi meskipun ia tahu bahwa ia tidak akan mampu mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang ditentukan," demikian pernyataan pengadilan yang dibagikan kepada AFP, Rabu.
Putusan dalam kasus senilai 30 juta baht (US$930.000) dijadwalkan pada hari Selasa, tetapi Jakapong tidak hadir di pengadilan. Akhirnya pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan karena perilakunya "dapat diartikan sebagai melarikan diri", katanya.
Sejumlah media lokal melaporkan Jakapong kabur ke Meksiko di tengah rumor kesulitan keuangan yang semakin meningkat.
Organisasi Miss Universe mengatakan dalam sebuah pernyataan awal tahun ini bahwa proses hukum ini tidak berkaitan dengan kegiatan operasional mereka.
Miss Universe 2025 berakhir di Bangkok pada hari Jumat, setelah drama yang dipicu oleh pertengkaran publik antara seorang pembawa acara dan Miss Meksiko yang akhirnya menang, Fatima Bosch.
Dalam sebuah acara yang disiarkan langsung, pembawa acara tersebut mengkritiknya karena tidak mengunggah konten promosi dan diduga menyebutnya "bodoh". Aki ini mendorong Bosch untuk memimpin aksi walk-out. Sang pembawa acara pada akhirnya meminta maaf setelah konferensi pers yang diwarnai tangisan.
Kontes Miss Universe sebelumnya dimiliki oleh Presiden AS Donald Trump.
JKN Global Group milik Jakapong membelinya seharga US$20 juta pada tahun 2022, tetapi kemudian menjual separuh sahamnya kepada perusahaan Meksiko Legacy Holding Group USA seharga US$16 juta.
Pada 2024, Bursa Efek Thailand menghapus pencatatan saham JKN setelah perusahaan tersebut gagal menyampaikan laporan keuangan dan terbukti memalsukannya.
(hsy/hsy)[Gambas:Video CNBC]