MARKET DATA

Mulai November 2025, Paspor Indonesia Punya Fitur Keamanan Baru

Linda Hasibuan,  CNBC Indonesia
24 November 2025 11:18
Desain Paspor baru Indonesia. (Tangkapan Layar Youtube Ditjen Imigrasi)
Foto: Paspor baru Indonesia. (Tangkapan Layar Youtube Ditjen Imigrasi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkenalkan fitur keamanan terbaru di Paspor Republik Indonesia.

Mengutip detikcom (24/11), paspor yang diterbitkan mulai awal November 2025 akan memiliki fitur pengaman baru berupa tinta multicolor invisible fluorescent di setiap halaman visa. Tinta tersebut akan berpendar ketika disinari ultraviolet. Semua tinta kasat mata berwarna kuning apabila disinari lampu ultraviolet akan memendar warna hijau.

Paspor RI dengan fitur lama akan tetap diterbitkan hingga persediaan habis dan tetap sah sampai masa berlakunya berakhir, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan penggantian lebih awal. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh pemohon paspor, baik di dalam maupun luar negeri.

Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia juga memuat filosofi kebangsaan melalui ilustrasi budaya dan keindahan alam Nusantara di setiap halamannya, sebagai bentuk diplomasi budaya ke dunia internasional.

Elemen visual tersebut kini diperkuat dengan tinta multicolor invisible fluorescent yang menambah tingkat keamanan sekaligus memperindah desain paspor Republik Indonesia.

Aturan Penulisan Nama di Paspor

Bersumber dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id) dan Ditjen Imigrasi, berikut ini aturan penulisan nama di paspor.

1. Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor

Nama pemilik paspor akan dituliskan utuh di paspor tanpa tanda baca apapun. Misalnya:

Ai'nun jadi Ainun

M. Firman jadi M Firman

2. Nama pada paspor ditulis tanpa gelar atau singkatan

Misalnya: Hj. Tuti Sriwati, S.E menjadi Tuti Sriwati

3. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

- Menggunakan angka dan tanda baca

- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada pencatatan sipil

4. Halaman biodata paspor maksimal karakter nama adalah 34 karakter termasuk spasi

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Liburan ke Eropa Makin Gampang! 6 Negara Ini Bebas Visa untuk WNI


Most Popular