Mau Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis Setiap Hari? Begini Caranya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mulai menerapkan layanan transportasi gratis bagi 15 kelompok masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 dan mencakup tiga moda transportasi publik utama, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
Salah satu kelompok yang bisa menikmati fasilitas ini adalah karyawan swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu itu diberikan kepada pekerja ber-KTP DKI dan bekerja di wilayah Jakarta.
Pada 2025, KPJ ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, yaitu sekitar Rp 6,2 juta. Pemprov DKI Jakarta menyebut program KPJ dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, terutama dalam menekan pengeluaran rutin seperti transportasi, kebutuhan pangan, hingga pendidikan anak.
Untuk mengajukan Kartu Pekerja Jakarta, pemohon perlu menyiapkan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi NPWP
3. Slip gaji terbaru
4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Pemohon kemudian mengunduh formulir di bit.ly/formatkpj, mengisinya, lalu mengirimkan dokumen ke email: [email protected], dengan cc ke [email protected].
Tahapan Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta
Proses pendaftaran dilakukan melalui beberapa langkah:
- Pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Sudin di tingkat kota/kabupaten.
- Verifikasi berkas oleh Disnakertrans untuk memastikan data dan dokumen sudah sesuai.
- Setelah disetujui, pemohon diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000.
- KPJ kemudian dicetak dan didistribusikan oleh Disnakertrans bersama Bank DKI di lokasi yang ditentukan.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]