Bos BPJS Kesehatan Beri Update Soal Pemutihan Tunggakan Tagihan Iuran
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran belum berlaku dan masih dalam proses pembahasan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Ia meminta masyarakat tidak salah paham dulu dan menunggu keputusan akhirnya agar lebih terang.
Ali Ghufron menjelaskan, pemutihan bukan kebijakan yang langsung diputuskan oleh BPJS Kesehatan. Inisiasinya berada di lintas kementerian dan menunggu keputusan resmi pemerintah serta terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Belum ada kepastian. Tapi sudah proses. Kita tunggu kebijakannya. Ini mau lanjut lagi rapat dengan DPR," ujarnya kepada media usai rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Ia meluruskan, dana Rp20 triliun pemerintah bukan untuk menghapus tunggakan peserta, melainkan untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Dana itu, kata Ali Ghufron, dibutuhkan untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat terus membayar klaim fasilitas kesehatan, mencegah potensi defisit, dan menjaga layanan tetap stabil. Semakin banyak peserta menunggak, semakin besar risiko sistem mengalami tekanan keuangan.
Ali Ghufron menjelaskan, konsep pemutihan yang sedang dibahas pemerintah pada dasarnya ditujukan untuk kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Ia memberi gambaran selama ini peserta yang menunggak bertahun-tahun biasanya hanya dibebankan dua tahun tunggakan saat ingin kembali aktif.
Namun untuk kebijakan pemutihan nasional, mekanisme detailnya masih menunggu putusan pemerintah. "Persisnya nanti ditetapkan pemerintah. Kita tunggu," katanya lagi.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Operasi yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat