Resmi! Singapura Mau Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online
Jakarta,CNBCÂ Indonesia - Demi memerangi lonjakan kasus penipuan online, Singapura beralih ke hukuman cambuk. Mereka yang terbukti menipu akan menerima minimal enam cambukan dan maksimal 24 cambukan, tergantung pada beratnya pelanggaran, menurut laporan Straits Times.
Mereka yang akan dicambuk termasuk anggota sindikat dan perekrut, serta orang yang membantu mereka, seperti kurir.
Para kurir ini akan menghadapi hukuman cambuk diskresioner hingga 12 cambukan.
Minggu ini, parlemen Singapura mengamandemen hukum pidana di Negara Singa untuk memberlakukan hukuman cambuk bagi penipu. Singapura mencatat ada puluhan ribu kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian hampir S$385 juta atau sekitar Rp4,29 triliun hanya pada paruh pertama 2025.
Menteri Dalam Negeri Senior, Sim Ann, mengatakan penipuan sejauh ini merupakan jenis kejahatan yang paling umum di Singapura, mencapai 60 persen dari seluruh kejahatan yang dilaporkan.
Ia mengatakan bahwa pada 2020 hingga paruh pertama tahun 2025, terdapat sekitar 190.000 kasus penipuan yang dilaporkan, dengan kerugian mencapai sekitar S$3,7 miliar. "Ini angka yang sangat mengejutkan," ujarnya.
Undang-undang baru ini juga memungkinkan hukuman cambuk yang bersifat diskresioner untuk bentuk-bentuk kejahatan lainnya, seperti penipuan tradisional.
Perubahan lainnya mencakup perubahan terkait pelanggaran seksual, doxing pegawai negeri, dan hukuman bagi pelaku kejahatan remaja.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Temui Presiden Tharman, Prabowo Beri Nama Anggrek Dora Sigar Soemitro