Catat! Syarat-Syarat Umroh Backpacker Tahun 2025

Linda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
27 October 2025 08:17
Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)
Foto: Suasana Ka'bah, Makkah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menyepakati solusi bersama dengan pemerintah Indonesia dalam mengatur umrah backpacker. Secara resmi, mulai 10 Juni 2025, visa umrah 1447 Hijriah untuk jemaah dari luar Saudi telah diterbitkan, dan izin pelaksanaan umrah bisa diakses melalui aplikasi Nusuk.

"Musim umrah 1447 Hijriah resmi dimulai dengan diterbitkannya visa bagi jemaah dari luar Arab Saudi. Mulai besok, izin umrah bisa diakses melalui aplikasi Nusuk," demikian isi pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Senin (30/6/2025).

Pengumuman ini pun sontak disambut antusias oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun di balik kabar baik itu, ada sejumlah aturan baru yang wajib dipahami jemaah, terutama terkait akomodasi dan kelengkapan dokumen pendukung sebelum visa diterbitkan.

Salah satu kebijakan penting yang menjadi sorotan musim ini adalah persyaratan akomodasi wajib memiliki izin resmi atau Tasreh, baik dari Difa' Madani (Pertahanan Sipil Arab Saudi) maupun dari Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

Hotel yang tidak memiliki izin atau belum terdaftar dalam sistem Nusuk-baik melalui wholesaler maupun pemesanan langsung-tidak dapat dipakai untuk mengajukan visa. Artinya, jemaah wajib memastikan bahwa biro travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang mereka pilih hanya bekerja sama dengan hotel tersertifikasi.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan standar keamanan, kenyamanan, dan pelayanan bagi jemaah di Tanah Suci, serta mendorong tertib administrasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Untuk masyarakat Indonesia, pendaftaran umrah harus dilakukan melalui PPIU resmi yang memiliki izin dari Kementerian Agama RI. Langkah-langkah berikut bisa dijadikan panduan:

1. Pilih travel umrah resmi. Pastikan terdaftar dalam aplikasi SISKOPATUH Kemenag.
2. Kunjungi kantor travel atau daftarkan diri secara online jika tersedia.
3. Lengkapi dokumen: KTP, paspor, KK, akta lahir (bagi anak), dan surat nikah (jika berpasangan).
4. Bayar biaya umrah (DP, lalu pelunasan sebelum keberangkatan).
5. Ikuti manasik atau bimbingan perjalanan.
6. Pantau tanggal keberangkatan.

Perincian biaya umrah 2025
Mengacu pada KMA Nomor 1021 Tahun 2023, biaya referensi umrah ideal adalah mulai dari Rp 23 juta. Namun harga bisa bervariasi berdasarkan durasi, musim, dan fasilitas.

Jenis Paket dan Kisaran Biaya:
- Jenis paket Regular dengan durasi 9-11 hari, dengan harga Rp24-29 juta
- Jenis paket Premium (Plus Turki/Dubai) dengan durasi 12-15 hari, dengan harga Rp28-39 juta
- Jenis paket Spesial (Ramadan/Jumat) dengan durasi 10-15 hari, dengan harga Rp32-100 juta

Adapun faktor penentu harga meliputi: hotel (jarak & kualitas), maskapai, transportasi lokal, dan layanan makan. Pada musim puncak seperti Ramadan dan awal tahun Islam, harga bisa melonjak hampir dua kali lipat.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular