3 Tanda Kamu Mampu Beli Rumah dengan KPR
Dafar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia - Memutuskan untuk membeli rumah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar bagi banyak orang. Ini karena harga rumah yang mahal dan membutuhkan komitmen besar apabila Anda membelinya dengan cara dicicil.
Suku bunga yang lebih tinggi membuat Anda harus merogoh kocek lebih dalam untuk mencicil bulanan. Jadi, pertanyannya, apakah Anda sudah siap membeli rumah?
Melansir CNBC Select, ada sejumlah metode populer yang bisa dijadikan acuan untuk menghitung batas harga rumah yang aman, mulai dari aturan 30% hingga 3 kali gaji tahunan.
Aturan 30%
Pembeli sebaiknya tidak mengalokasikan lebih dari 30% pendapatan bulanan kotor untuk biaya perumahan. Angka ini sudah mencakup cicilan KPR, biaya utilitas seperti listrik dan air, hingga asuransi rumah.
Artinya, jika pendapatan bulanan Anda Rp15 juta, maka maksimal yang boleh dialokasikan untuk rumah adalah Rp4,5 juta. Meski begitu, sejumlah pakar menilai aturan ini sudah usang. Housing expert Lashondra Graves misalnya, menyarankan batas dinaikkan menjadi 40% untuk menyesuaikan dengan realitas biaya hidup saat ini.
Aturan 28/36
Metode lain yang sering dipakai adalah aturan 28/36. Di sini, maksimal 28% gaji bulanan digunakan untuk biaya rumah, sedangkan total utang, termasuk cicilan kartu kredit dan pinjaman kendaraan, tidak boleh melebihi 36% dari penghasilan.
Aturan 3 Kali Gaji Tahunan
Ada pula rumus sederhana lain, yakni total harga rumah sebaiknya tidak lebih dari 3 kali pendapatan tahunan. Jika pendapatan bulanan mencapai Rp200 juta per tahun, maka batas aman harga rumah ada di kisaran Rp 600 juta.
(hsy/hsy)