3 Indikator Anda Sudah Mampu Beli Rumah dengan KPR

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
03 September 2025 08:45
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Membeli rumah, baik untuk pertama kali maupun sebagai pembelian berikutnya, membutuhkan perhitungan yang matang. Bank memang akan memberi tahu berapa besar pinjaman (KPR) yang bisa disetujui, tetapi pada akhirnya, konsumen sendiri yang harus menilai kemampuan finansial dan menentukan rumah mana yang benar-benar terjangkau.

Melansir CNBC Select, ada sejumlah metode populer yang bisa dijadikan acuan untuk menghitung batas harga rumah yang aman, mulai dari aturan 30% hingga 3 kali gaji tahunan.

Aturan 30%

Pembeli sebaiknya tidak mengalokasikan lebih dari 30% pendapatan bulanan kotor untuk biaya perumahan. Angka ini sudah mencakup cicilan KPR, biaya utilitas seperti listrik dan air, hingga asuransi rumah.

Artinya, jika pendapatan bulanan Anda Rp15 juta, maka maksimal yang boleh dialokasikan untuk rumah adalah Rp4,5 juta. Meski begitu, sejumlah pakar menilai aturan ini sudah usang. Housing expert Lashondra Graves misalnya, menyarankan batas dinaikkan menjadi 40% untuk menyesuaikan dengan realitas biaya hidup saat ini.


Aturan 28/36

Metode lain yang sering dipakai adalah aturan 28/36. Di sini, maksimal 28% gaji bulanan digunakan untuk biaya rumah, sedangkan total utang, termasuk cicilan kartu kredit dan pinjaman kendaraan, tidak boleh melebihi 36% dari penghasilan.


Aturan 3 Kali Gaji Tahunan

Ada pula rumus sederhana lain, yakni total harga rumah sebaiknya tidak lebih dari 3 kali pendapatan tahunan. Jika pendapatan bulanan mencapai Rp200 juta per tahun, maka batas aman harga rumah ada di kisaran Rp 600 juta.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular