
DPR Minta Layanan MBG Diperbaiki, Ini Solusi untuk Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan total terhadap sistem dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ini menyusul maraknya kasus keracunan massal dan temuan-temuan kontroversial lainnya dalam pelaksanaan program bernilai triliunan rupiah itu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dari pukul 10.20 WIB hingga pukul 16.00 WIB, rapat diwarnai dengan interupsi dan perdebatan panjang antara anggota DPR dari berbagai fraksi dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, hingga Menteri BKKBN.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menegaskan, DPR mendukung penuh program MBG, namun meminta perbaikan dan evaluasi menyeluruh agar kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan tidak terus terulang.
DPR juga mendorong percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) agar tata kelola, pengawasan, hingga mekanisme tanggap darurat program ini tidak lagi berjalan parsial.
"Komisi IX DPR RI mendukung penuh program makan bergizi gratis dengan melakukan perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh. Tata kelola harus diperbaiki agar tidak ada lagi kasus keracunan yang merugikan anak-anak," kata Putih Sari saat membacakan kesimpulan rapat, Raub (1/10/2025).
Dalam kesimpulannya, DPR memberikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan langsung kepada BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, serta BPOM, antara lain:
1. Percepatan regulasi: Segera mengesahkan Perpres MBG dengan prinsip kehati-hatian, dukungan anggaran yang kuat, serta pembagian peran jelas antar lembaga dan pemerintah daerah.
2. Implementasi MoU lintas sektor: Mendorong pengawasan rantai pasok pangan, pelatihan penjamah makanan, pedoman mitigasi risiko, dan sistem monitoring terpadu.
3. Standarisasi keamanan pangan: Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengikuti standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB) dan Good Hygiene Practice (GHP).
4. Sertifikasi sanitasi: Setiap SPPG baru hanya boleh beroperasi setelah memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan dan BPOM.
5. Sanksi bertahap: DPR meminta penerapan sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar standar, mulai dari peringatan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin jika terjadi pelanggaran berulang yang menimbulkan insiden pada penerima manfaat.
6. Aspek halal dan keamanan: DPR menekankan pentingnya jaminan halal pada makanan MBG melalui sertifikasi, pengawasan bahan baku, peralatan, proses produksi hingga distribusi.
7. Penguatan sistem pengawasan: Termasuk deteksi dini, komunikasi krisis, edukasi keamanan pangan, serta pembentukan pusat pengaduan publik yang mudah diakses.
8. Evaluasi dampak: Pelaksanaan Survei Gizi 2026 dijadikan instrumen utama untuk mengukur pengaruh MBG terhadap status gizi balita, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 9 Cara Cepat Mengatasi Keracunan Makanan
