Apakah Cuti Bersama Potong Cuti Tahunan? Ini Aturan Resminya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
23 September 2025 13:15
Ilustrasi kalender 2022 (Freepik)
Foto: Ilustrasi kalender (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan. Meski begitu, pada prakteknya ada sejumlah perusahaan swasta yang tidak mengikuti jadwal libur cuti bersama dengan alasan karena tidak ingin memotong cuti tahunan. 

Seperti apa aturan sebenarnya? Apakah cuti bersama memotong jatah cuti tahunan?

Jawabannya tergantung apakah Anda pegawai negeri atau pegawai swasta. 

Bagi pegawai negeri, cuti bersama tidak memotong cuti tahunan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Cuti Bersama ASN tahun 2025, yang menetapkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka. 

Sementara, bagi pegawai swasta, cuti bersama memotong jatah cuti tahunan, kecuali jika perusahaan memutuskan untuk tidak mengadopsi cuti bersama sebagai bagian dari kebijakannya. 

Mengutip Hukum Online, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Ini artinya, perusahaan boleh memilih mau mengikuti libur cuti bersama atau tidak, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan mereka. Hal ini juga ditegaskan dalam Diktum Keempat SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2025 yang menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Idul Adha 2025? Ini Jadwal Muhammadiyah & Libur Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular