Ada Kabar Baik untuk Tenaga Kesehatan Indonesia, Simak!

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
Selasa, 09/09/2025 11:32 WIB
Foto: Pemerintah resmi meluncurkan integrasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPP Digital) di Auditorium Leimena Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Fergi Nadira)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi meluncurkan integrasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPP Digital). Langkah itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama lima kementerian, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Siber dan Sandi Negara di Auditorium Leimena Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, digitalisasi ini akan memangkas birokrasi berbelit dalam pengurusan izin praktik. "Dengan digitalisasi dan otomatisasi, perizinan bisa lebih cepat, transparan, auditable, dan bebas pungutan tidak resmi," kata BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin.

Dia menjelaskan ada tiga izin utama yang kini terintegrasi, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP). Perubahan signifikan dilakukan pada STR yang kini berlaku seumur hidup, tidak lagi perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.


"STR ini kita buat sekali seumur hidup, seperti ijazah. Kalau ada tambahan kompetensi, itu dicatat sebagai pengembangan, bukan berarti mengulang registrasi," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenkes, hingga Juli 2024, sudah ada 1,81 juta STR diterbitkan, termasuk 439 ribu STR baru pascaaturan STR seumur hidup berlaku. Untuk SKP, pemerintah menyiapkan platform digital bernama Plataran Sehat.

Sistem ini memudahkan tenaga kesehatan mencatat jam belajar atau pelatihan yang diwajibkan. Saat ini ada 418 institusi pelatihan yang terakreditasi Kemenkes dengan lebih dari 46 ribu program pelatihan, diikuti oleh 1,5 juta tenaga kesehatan sepanjang 2024.

"Dulu tenaga kesehatan harus mengumpulkan sertifikat fisik untuk membuktikan pelatihan, sekarang semua otomatis tercatat. Seperti Garuda Miles, poinnya langsung masuk ke sistem," tambah BGS.

Sementara untuk SIP, alur perizinan kini dipangkas menjadi maksimal lima hari kerja. Proses pengajuan dilakukan melalui MPP Digital dengan verifikasi berbasis NIK.

Jika lewat lima hari tidak ada keputusan, izin otomatis diterbitkan oleh sistem. Sertifikat izin pun tidak lagi berbentuk fisik, melainkan digital dengan QR Code otentikasi dari BSSN.

"Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap daerah punya aplikasi berbeda. Dengan MPP Digital, semua terintegrasi dalam satu pintu," kata BGS.

Saat ini integrasi sudah berjalan di 199 kabupaten/kota, dengan lebih dari 261 ribu izin praktik yang diterbitkan. Target pemerintah adalah memperluas ke 514 kabupaten/kota. Dalam paparannya, Budi juga menekankan manfaat digitalisasi untuk meminimalkan praktik maladministrasi.

"Kalau dulu harus fotokopi KTP dan kadang ada intervensi manual, sekarang cukup masukkan NIK, sistem otomatis verifikasi. Tidak ada lagi pungutan di luar aturan," tegasnya.

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, kolaborasi lintas kementerian ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik. "Fokus kita bukan sekadar aplikasinya, tapi pelayanan yang lebih sederhana, efisien, dan akuntabel," ujarnya.

Ia mengakui, transformasi digital pemerintahan bukan pekerjaan ringan. Tantangan meliputi integrasi sistem, tata kelola data, sinkronisasi kebijakan, hingga literasi SDM. "Kompleksitas ini hanya bisa diatasi dengan komitmen bersama lintas kementerian dan pemerintah daerah," jelas Rini.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, Uji Keamanan Produk Disorot