Mengenal Perceraian Verstek, Putusan Pengadilan untuk Pratama Arhan

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Selasa, 26/08/2025 16:45 WIB
Foto: Azizah Salsa peluk Pratama Arhan. (Instagram Stories Azizah Salsa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi bercerai setelah menjalani pernikahan selama dua tahun. Gugatan talak cerai yang diajukan oleh Arhan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (25/8).

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menyatakan perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha diputus secara verstek. Apa artinya?

Mengutip CNN Indonesia (26/8), cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.


Cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.

Syarat terjadinya perceraian verstek

Agar sebuah perceraian bisa diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Berikut beberapa persyaratannya:

1. Gugatan diajukan dengan benar

Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).

2. Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah

Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, sesuai alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.

3. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah

Jika tergugat tidak datang ke persidangan meskipun sudah dipanggil, maka sidang tetap dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, hakim akan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, dia juga tetap tidak datang, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.

Kendati sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Kecantikan Tumbuh Pesat, Kemasan Jadi Kunci Daya Tarik