Awas! BPOM Larang Produk Palsu Kapsul Pemutih Dr. LSW

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
21 August 2025 18:35
Produk Suplemen Kesehatan Ilegal Merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW). (Dok. BPOM)
Foto: Produk Suplemen Kesehatan Ilegal Merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW). (Dok. BPOM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang konsumsi suplemen kesehatan dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak dijual melalui berbagai platform marketplace dan media sosial. Suplemen yang mencantumkan tulisan "Produk Korea Selatan" tersebut mengklaim memiliki khasiat memutihkan kulit (whitening).

Produk Dr. LSW sendiri beredar secara ilegal di Indonesia karena tidak terdaftar di BPOM. Meski begitu, BPOM menemukan produk tersebut marak dijual di sejumlah marketplace dan media sosial. 

Berdasarkan pantauan BPOM selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, ada 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,3 miliar.

"Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, lewat keterangan tertulis.

Data sebaran wilayah akun penjualan menunjukkan bahwa produk Dr. LSW sebagian besar tersebar di Pulau Jawa, yaitu di wilayah DKI Jakarta (830 tautan), Jawa Barat (542 tautan), Jawa Timur (145 tautan), Banten (116 tautan), Jawa Tengah (104 tautan), dan 100 tautan lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Produk tidak ditemukan dijual langsung melalui gerai konvensional atau toko fisik.

Efek samping konsumsi produk Dr. LSW

Sejumlah konsumen telah menjadi korban dari peredaran suplemen kesehatan ilegal tersebut. Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal BPOM, masyarakat mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk. Terhadap aduan ini, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari beberapaplatform marketplaceberbeda.

Dari hasil sampling, BPOM menemukan adanya perbedaan visual kemasan di antara beberapa produk Dr. LSWPerbedaan tampak dari ukuran, desain, logo, dan hologram yang tercantum pada kemasan. Selain itu, BPOM juga mengidentifikasi perbedaan warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk yang berbeda di dalamnya. 

Sementara dari hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, tidak ditemukan kandungan L-glutathione, seperti klaim produk. 

"Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi," jelas Taruna.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 9 Produk Makanan Mengandung Babi, Ada yang Bersertifikat Halal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular