
Cara Klaim Kacamata Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan Per 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan jaminan biaya perawatan saat sakit, tetapi juga mencakup layanan pemeriksaan mata dan kacamata bagi peserta yang membutuhkan.
Fasilitas ini sering kali belum banyak diketahui, padahal bisa membantu meringankan beban biaya terutama bagi masyarakat yang harus rutin menggunakan kacamata. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata secara gratis sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan klaim kacamata sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan:
Syarat Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu mengetahui syarat yang berlaku:
Resep berasal dari dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ada indikasi medis minimal:
Sferis ±0,5 dioptri (plus atau minus).
Silindris ±0,25 dioptri.
Klaim kacamata hanya bisa dilakukan setiap dua tahun sekali.
Harus melalui prosedur resmi mulai dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP).
Plafon Biaya Kacamata BPJS 2025
Penggantian biaya kacamata dengan BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas kepesertaan:
Kelas 1: Rp330.000
Kelas 2: Rp220.000
Kelas 3: Rp165.000
Jumlah tersebut bisa digunakan untuk menutup biaya lensa maupun bingkai, sesuai kebutuhan medis peserta.
Langkah-Langkah Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
Berikut prosedur lengkap klaim kacamata BPJS Kesehatan:
1. Periksa Mata di Faskes Tingkat Pertama
Datangi puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Lakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi mata.
2. Dapatkan Surat Rujukan
Jika ditemukan masalah penglihatan, mintalah rujukan ke dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS rujukan BPJS).
3. Pemeriksaan di Dokter Spesialis Mata
Dokter mata akan melakukan pemeriksaan lebih detail. Jika memang diperlukan, Anda akan diberikan resep kacamata.
4. Legalisir Resep Kacamata
Resep dari dokter harus dilegalisir di loket rumah sakit atau fasilitas terkait agar bisa dipakai untuk klaim di optik.
5. Bawa Resep ke Optik Rekanan BPJS
Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS dengan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP.
Kartu BPJS Kesehatan.
Resep kacamata yang sudah dilegalisir.
6. Pilih atau Pesan Kacamata
Peserta dapat memilih kacamata sesuai kebutuhan. Jika tidak tersedia, resep bisa digunakan untuk pemesanan sesuai aturan BPJS.
(dag/dag)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
