
Peredaran Rokok Diperketat, Mau Dilarang di Tempat Hiburan

Jakarta, CNBC Indonesia- Peredaran rokok semakin diperketat, salah satunya di kota metropolitan DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta berencana untuk memasukkan tempat hiburan seperti bar, diskotek, dan karaoke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Rencana tersebut pun dikhawatirkan dapat berdampak ke sektor hiburan dan pariwisata.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan pembatasan merokok di tempat hiburan dapat berdampak luas. Paling besar adalah dampak ke rantai ekonomi yang melibatkan industri makanan, minuman, jasa akomodasi, hingga sektor kreatif.
"Kalau pengunjung berkurang karena tidak boleh merokok, maka permintaan terhadap makanan, minuman, dan produk kreatif juga ikut turun. Ini efek domino," kata Heri dalam keterangan pers yang dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa sektor hiburan memiliki demografi konsumen dewasa, yakni usia 21 tahun ke atas. Ia mengatakan bahwa jika tujuannya adalah untuk menekan prevalensi merokok di usia muda tidak tepat jika memberlakukan kebijakan tersebut.
"Sasarannya harus relevan. Kalau tujuannya menurunkan angka perokok muda, fokuskan saja ke sekolah, lingkungan Pendidikan. Bukan ke bar atau kelab malam yang konsumennya jelas sudah dewasa," tegas Ahmad Heri.
Ahmad juga mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut pun akan semakin memperparah tekanan sektor perhotelan dan pariwisata. Ujung-ujungnya adalah berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
"Sudah banyak hotel yang tutup atau sepi. Otomatis tenaga kerja dikurangi. Ada yang jam kerjanya dipotong, bahkan di-PHK. Ini berpotensi menambah angka pengangguran," tambahnya.
Heri juga memandang bahwa seharusnya regulasi rokok konvensional dan rokok elektrik dipisahkan karena memiliki profil risiko yang berbeda.
"Rokok elektrik itu tidak melalui proses pembakaran, tidak menghasilkan tar. Risiko kesehatannya tentu berbeda. Tapi sayangnya pemerintah masih melihat semua produk tembakau sebagai satu kesatuan risiko," tuturnya.
Heri mendorong agar penyusunan regulasi mempertimbangkan karakteristik sektoral dan memperhatikan data aktual agar tidak menjadi beban baru bagi industri yang sedang berupaya bangkit.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Negara ini Paling Jarang Dikunjungi Turis, Salah Satunya Mikronesia
