Menkes BGS Ungkap Rencana Revisi Perpres JKN, Ini Kisi-Kisinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Rencana itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Sebagai catatan, perpres yang berlaku sekarang adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Tapi secara garis besar yang kita bahas adalah isu mengenai peserta dan kepesertaan. Misalnya Pekerja Migran Indonesia. Itu selalu ada masalah. Itu nanti akan kita bahas. Kemudian para difabel, perpindahan para peserta di FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama)," ujar BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin.
"Kemudian dari sisi manfaatnya ini kita juga akan diskusi mengenai selisih biaya obat atau juga koordinasi antar penyelenggara jaminan. Ini akan sangat membantu sistem kesehatan kita," lanjutnya.
Terkait penyelenggara pelayanan kesehatan, BGS bilang kalau proses rujukan nanti bukan berbasis ukuran dari rumah sakit tetapi berbasis kompetensi. Sehingga hal tersebut akan memberikan insentif bagi rumah sakit-rumah sakit yang mungkin tidak besar dari sisi kapasitas tempat tidur, tetapi bisa memberikan layanan yang bersifat advance/canggih.
"Sehingga bisa melayani masyarakat kita dengan lebih baik lagi dengan memperbanyak lokasinya. Kita juga akan memperbaiki routing-nya, bagaimana proses rujukannya terjadi," kata BGS.
Kemudian mengenai fasilitas pelayanan kesehatan, dia menjelaskan, pemerintah akan memperbaiki struktur grouping tariff yang dulu memakai model Malaysia, sekarang akan memakai model Indonesia yang sudah dikembangkan oleh profesional-profesional Indonesia.
"Ini akan kita terapkan dan itu juga akan major perubahannya," ujar BGS.
Mengenai kendali mutu dan kendali biaya, dia mengungkapkan, keberadaan digitalisasi akan sangat membantu. Tujuannya agar pemerintah bisa melakukan kendali mutu dan kendali biaya yang baik.
"Dan beberapa masalah lain yang kita tangkap kita akan masukkan ke revisi perpresnya," kata BGS.
(miq/miq)