Pekerja Seks Belgia Dapat Uang Pensiun hingga Cuti Melahirkan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Belgia baru saja mengesahkan undang-undang yang memberikan jaminan sosial bagi pekerja seks. Undang-Undang baru tersebut menjadikan Belgia sebagai negara pertama di dunia yang memberikan hak kerja resmi kepada pekerja seks.
Melansir BBC, pekerja seks berhak atas kontrak kerja resmi, asuransi kesehatan, pensiun, cuti hamil, dan cuti sakit. Pada dasarnya, pekerja seks ini akan diperlakukan seperti pekerja di sektor lainnya.
"Ini adalah kesempatan bagi kita untuk hidup sebagai manusia," kata Sophie (bukan nama sebenarnya) salah satu pekerja seks.
Ada puluhan juta pekerja seks di seluruh dunia. Pekerjaan seks didekriminalisasi di Belgia pada tahun 2022 dan legal di beberapa negara termasuk Jerman, Yunani, Belanda, dan Turki.
Namun, penetapan hak dan kontrak kerja merupakan yang pertama di dunia.
"Ini langkah terbaik yang pernah kita lihat di mana pun di dunia sejauh ini," kata Erin Kilbride, seorang peneliti di Human Rights Watch. "Kita perlu setiap negara bergerak ke arah itu."
Meski demikian, para kritikus mengatakan industri seks menyebabkan perdagangan manusia, eksploitasi, dan pelecehan yang tidak dapat dicegah oleh undang-undang ini.
"Ini berbahaya karena menormalkan profesi yang pada dasarnya selalu penuh kekerasan," kata Julia Crumière, seorang relawan di Isala sebuah LSM yang membantu pekerja seks di jalanan Belgia.
Sementara bagi banyak pekerja seks, pekerjaan itu adalah kebutuhan, dan undang-undang itu harus segera diberlakukan.
Keputusan Belgia untuk mengubah undang-undang tersebut merupakan hasil dari protes selama berbulan-bulan pada tahun 2022, yang dipicu oleh kurangnya dukungan negara selama pandemi Covid-19.
(hsy/hsy)