Ibu Melahirkan Dapat Cuti Maksimal 6 Bulan, Suami Cuma 5 Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai hak cuti ibu melahirkan selama 6 bulan. Pada aturan itu juga turut diatur mengenai hak cuti bagi pendamping ibu atau suami, yakni selama 5 hari.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang telah diundangkan sejak (2/7/2024).
Pada pasal 4 ayat (1) huruf e dijelaskan ibu berhak mendapatkan pendampingan dari suami, keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pasca persalinan.
Untuk itu, suami juga berhak mendapatkan hak cuti sebagaimana sebagai pendamping ibu yang melahirkan, selama maksimal selama 5 hari, dengan kondisi tertentu.
"Masa persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan," tulis Pasal 6 Ayat (2) dikutip Rabu (3/7/2024).
Sedangkan dalam kondisi mengalami keguguran, maka suami mendapatkan hak cuti pendamping selama 2 hari.
Namun selain cuti sebagaimana yang dimaksud pada aturan itu, suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan atau anak dengan beberapa alasan. Seperti :
a. Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
c. Istri yang melahirkan meninggal dunia
d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia
Perlu diingat juga, selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi cukup dan seimbang bagi istri dan anak, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sampai berusia 6 bulan, hingga mendampingi istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.
Diketahui, cuti maksimal 6 bulan yang diberikan bagi ibu melahirkan bisa dilakukan dengan ketentuan, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
(haa/haa)