Netizen Ramai Komentari Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri
Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak masyarakat dibuat bingung dengan aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia.
Perlu diketahui, aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini. Ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi, mulai dari bahan tekstil, sepatu, perhiasan, kosmetik, hingga beras dan gula.
Misalnya, barang bawaan berupa tas dan sepatu dibatasi masing-masing dua buah per orang. Adapun kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang).
Kemendag mengatakan alasan di balik aturan itu adalah untuk melindungi pelaku UMKM sekaligus mencegah impor ilegal. Adapun pelaksana aturan itu adalah Bea Cukai yang berjaga di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan.
Meski demikian, aturan ini menuai banyak protes dari masyarakat. Sebagian besar merasa aturan tersebut hanya membuat penumpang susah.
"Apa enggak takut kena karma ya karena hobi nyusahin orang," tulis seorang pengguna Instagram, mengomentari video berisi penjelasan mengenai pembatasan barang bawaan.
"Dibatasin pakai nominal masih masuk akal, dibatesin per piece agak kurang masuk akal. Dibenahin saja itu yang jastip-jastip, jangan semuanya kena pukul rata. Yang tinggal di luar negeri mau kasih oleh-oleh buat keluarga kan jadi bingung kalau kayak begini," tulis netizen lainnya.
Ada juga netizen yang bertanya aturan bagi WNI yang berstatus sebagai pekerja di luar negeri. "Tas saya 10. Jaket/celana 30. Saya kerja di luar negeri. Dibawa pulang kena cukai enggak?"
(hsy/hsy)