Kemenag RI Atur Speaker Masjid, NU hingga Muhammadiyah Buka Suara

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Rabu, 13/03/2024 13:10 WIB
Foto: Warga beribadah di masjid Jamie Darussalam, di Jalan Kotabumi Ujung No.23, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, (5/4/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) buka suara terkait imbauan terbaru penggunaan pengeras suara (speaker) di dalam masjid selama Ramadan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI).

Melansir dari detiknewsKetua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi menyebutkan bahwa pihaknya menyambut positif imbauan yang dikeluarkan Kemenag RI. Fahrur mengatakan, penggunaan pengeras suara dapat disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan sekitar masjid demi menjaga toleransi di lingkungan yang majemuk

"Saya kira ini bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal, masyarakat yang hidup dalam lingkungan majemuk perlu menjaga toleransi dan kerukunan," kata Ketua PBNU yang kerap disapa Gus Fahrur itu, dikutip Rabu (13/3/2024).


Lebih lanjut, Gus Fahrur mengatakan bahwa penerapan imbauan Kemenag RI soal penggunaan pengeras suara tidak bisa diterapkan begitu saja di setiap masjid. Menurutnya, imbauan itu tetap harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi di lingkungan sekitar. Sebagai contoh, Gus Fahrur menyebutkan situasi di lingkungan pesantren dan pedesaan dengan mayoritas penduduk Islam.

"Namun berbeda dengan masyarakat pesantren atau pedesaan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu lebih longgar sesuai standar kearifan lokal masyarakat," ujar Gur Fahrur.

Gus Fahrur menekankan bahwa pelaksanaan ibadah Ramadan di Indonesia harus diiringi dengan toleransi di tengah masyarakat. Ia mengatakan, penggunaan pengeras suara saat tadarus dan tarawih harus disesuaikan dengan kepatutan masyarakat setempat.

"Yang penting tidak mengganggu ketertiban dan saling menghormati dan tetap dalam koridor kepatutan masyarakat setempat," tegas Gus Fahrur.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi imbauan yang dikeluarkan Kemenag RI dan menilai bahwa anjuran tersebut dapat dipahami. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa penerapan edaran ini juga perlu mempertimbangkan situasi di suatu tempat dan menerapkan batasan waktu. Selain itu, ia juga berharap edaran ini dikomunikasikan dengan baik bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam.

"Pernyataan Menteri Agama tentang pengeras suara tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhususan ibadah yang ikhlas," kata Abdul Mu'ti.

"Meskipun demikian, tetap perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. Akan lebih bagus jika imbauan Menteri Agama itu dikomunikasikan dengan ormas Islam sehingga berjalan lebih efektif," lanjutnya.

Sedangkan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta agar masyarakat tidak salah paham dengan imbauan Menteri Agama (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas soal penggunaan pengeras suara masjid ketika tadarus dan tarawih. Menurutnya, imbauan itu tidak bertujuan untuk membatasi aktivitas masjid.

"Saya kira yang dimaksud lebih sebagai untuk mempertahankan kesyahduan, terutama dalam kehidupan perkotaan yang sangat heterogen dalam perspektif keyakinan keagamaan dan juga karena pola kehidupan sosial ekonomi yang teknokratis dengan periode jam kerja dan kualitas waktu istirahat," jelas Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.

"Jadi ini mungkin tidak harus disalahpahami sebagai pembatasan-pembatasan dalam arti negatif oleh karena syiar dakwah dan syiar Ramadan sendiri sudah sangat dirasakan sejak masuknya Ramadan. Imbauan ini saya kira tidak atau belum termasuk masjid-masjid di pelosok-pelosok kampung negeri ini," lanjutnya.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid oleh Kemenag RI

Sebelumnya, Kemenag RI merilis surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. SE ini turut memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut dimuat dalam SE Menag RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis Menag dalam surat edaran itu.

Dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan salah satunya soal tarawih dan tadarus.

"Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam."


(rns/rns)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia