5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Fungsi dan Keterangannya
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 24 Februari 2024. Kali ini, Pemilu akan diselenggarakan secara serentak untuk memilih calon presiden-wakil presiden; DPD; DPR RI; DPRD Provinsi; dan DPRD Kabupaten/Kota.
Karena itu, pada hari pencoblosan pemilih yang telah terdaftar akan mendapatkan hingga 5 kertas suara untuk dicoblos di bilik. Kertas suara tersebut akan memiliki warna yang beragam untuk membedakan satu dan dengan lainnya. Warna-warna dalam kertas itu juga menandakan apakah surat suara ini untuk kepentingan pemilihan presiden atau pemilihan lainnya.
Biar tidak bingung, pemilih harus tahu jenis-jenis surat suara tersebut. Dikutip dari CNNIndonesia.com, berikut ini merupakan perbedaan warna serta fungsi dari masing-masing surat suara tersebut.
1. Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Nomor urut pasangan calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna merah
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD
- Foto calon anggota DPD
- Nama calon anggota DPD
3. Warna kuning
Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR
4. Warna biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
5. Warna hijau
Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
- Tanda gambar partai politik.
- Nomor urut partai politik.
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(hsy/hsy)