PEMILU 2024

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Fungsi dan Keterangannya

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
14 February 2024 06:35
Ratusan pekerja melipat surat suara saat penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Gudang KPU Jakarta Timur, Kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ratusan pekerja melipat surat suara saat penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Gudang KPU Jakarta Timur, Kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 24 Februari 2024. Kali ini, Pemilu akan diselenggarakan secara serentak untuk memilih calon presiden-wakil presiden; DPD; DPR RI; DPRD Provinsi; dan DPRD Kabupaten/Kota.

Karena itu, pada hari pencoblosan pemilih yang telah terdaftar akan mendapatkan hingga 5 kertas suara untuk dicoblos di bilik. Kertas suara tersebut akan memiliki warna yang beragam untuk membedakan satu dan dengan lainnya. Warna-warna dalam kertas itu juga menandakan apakah surat suara ini untuk kepentingan pemilihan presiden atau pemilihan lainnya.

Biar tidak bingung, pemilih harus tahu jenis-jenis surat suara tersebut. Dikutip dari CNNIndonesia.com, berikut ini merupakan perbedaan warna serta fungsi dari masing-masing surat suara tersebut.

1. Warna abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:

  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Nomor urut pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

2. Warna merah

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

  • Nomor calon anggota DPD
  • Foto calon anggota DPD
  • Nama calon anggota DPD

3. Warna kuning

Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR

4. Warna biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Warna hijau

Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:

  • Tanda gambar partai politik.
  • Nomor urut partai politik.
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panduan sebelum ke TPS, Ini yang Harus Dipilih di Pemilu 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular