Mahfud MD Resmi Mundur dari Kabinet, Tinggalkan Gaji Segini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 02/02/2024 08:10 WIB
Foto: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) memberi keterangan pers kepada media di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis, (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) resmi mengundurkan diri dari jabatannya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mahfud memberikan secara langsung surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (1/2/2024).

"Saya baru saja diterima bapak Presiden, bapak Joko Widodo yang ditemani bapak Mensesneg. saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tugas sebagai Menkopolhukam," kata Mahfud.

Dia juga menjelaskan isi pertemuannya dengan Jokowi. 


"... Bapak presiden mengatakan Pak Mahfud ini adalah Menkopolhukam terlama dalam sepanjang pemerintahan pak Jokowi. Karena dulu Pak Tedjo (Tedjo Edhy Purdijatno) tak sampai setahun, Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan) setahun empat bulan kalau tidak salah, dan Pak Wiranto 3,5 tahun lewat 2 bulan. Saya hampir 4 tahun setengah."

Foto: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) memberi keterangan pers kepada media di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis, (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mundur dari jabatan sebagai Menko Polhukam, Mahfud secara otomatis melepas gaji dan sejumlah tunjangan sebagai menteri negara. Sebenarnya, berapa gaji dan tunjangan yang akan dilepas Mahfud jika benar-benar mundur dari Kabinet Indonesia Maju?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (24/1/2024).

Namun, hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres tersebut, pejabat setara Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk Mahfud MD, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Dengan demikian, Mahfud akan melepaskan pendapatan hampir Rp19 juta per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Perlu dicatat, para menteri juga mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Jika ditotal, komponen tunjangan dan dana operasional menteri lebih besar dari gaji mereka.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Daya Beli Melemah, Konsumen Skincare Kini Lebih Selektif