Kabur dari Wamil, Idol K-Pop Ini Palsukan Hasil Tes IQ
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Korea Selatan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan penangguhan dua tahun kepada seorang anggota boyband K-pop karena berpura-pura mengidap gangguan mental demi menghindari wajib militer, Rabu (17/1/2024)
Melansir dari The Korea Herald, Pengadilan Distrik Seoul Utara menjatuhkan hukuman penangguhan kepada idol K-Pop berusia 32 tahun itu. Ia juga diwajibkan untuk melakukan pelayanan masyarakat selama 80 jam karena melanggar Undang-Undang (UU) Dinas Militer.
Dilaporkan, terdakwa telah menjalani pemeriksaan fisik sebanyak dua kali dari Administrasi Ketenagakerjaan Militer, yakni pada 2011 dan 2017. Keduanya memenuhi syarat untuk menjalankan tugas aktif wajib militer.
Namun, idol yang tidak disebutkan identitasnya ini sengaja memalsukan kondisi psikologisnya dan memberikan jawaban yang salah saat tes agar rumah sakit mendiagnosisnya mengalami gangguan mental ringan.
Menurut hasil pemeriksaan psikologis, idol K-Pop tersebut hanya memiliki skor kecerdasan IQ 60 sehingga dokter memberikan rekomendasi pengobatan. Namun karena ia tidak memiliki masalah apapun selama mempersiapkan debut dan menjalani aktivitas sebagai anggota boyband, pengadilan memutuskan bahwa ia tidak memiliki disabilitas mental.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut bahwa idol tersebut telah mengakui kesalahannya, tidak memiliki catatan kriminal, dan berjanji akan memenuhi tugas wajib militernya.
Menurut The Korea Herald, terdakwa yang identitas dirahasiakan oleh pihak berwenang adalah anggota boyband K-pop yang debut pada 2018 lalu.
Sebagai informasi, menurut UU Korea Selatan, seluruh laki-laki berbadan sehat di Korea Selatan dengan usia 18 sampai 28 tahun wajib melaksanakan wajib militer selama 18 bulan. Jika didiagnosis mengalami gangguan mental, seseorang dianggap tidak layak untuk tugas aktif.
(hsy/hsy)