Jokowi Ubah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Hari Libur Ganti

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
14 October 2023 16:40
Patung Yesus Memberkati Gollu Potto, Sumatera Barat. (Ist/Sumbabaratkab.go.id)
Foto: Patung Yesus Memberkati Gollu Potto, Sumatera Barat. (Ist/Sumbabaratkab.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama hari libur keagamaan umat Kristen mengalami perubahan setelah pemerintah resmi mengubah nomenklatur alias tata nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan resmi.

Perubahan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers di kantor Kemenko PMK, beberapa waktu lalu. Kementerian Agama pun kata dia akan segera menyusun peraturan presidennya sebagai landasan hukum.

"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Muhadjir dikutip dari keterangannya, Sabtu (14/10/2023).

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan bahwa alasan perubahan nama itu merupakan usulan dari umat Kristen. Maka, pemerintah meresponsnya dengan menyetujui perubahan nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka," kata Saiful.

"Memang usulan dari mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima," ia menambahkan.

Artinya, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Muhadjir dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular