
Segini Besaran Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kematian.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang bersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
"Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia," tulis Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, dikutip Rabu (4/10/2023).
Besaran nominal jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris dari peserta JKM berhak mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) dengan jumlah Rp12 juta.
Selain itu, ahli waris peserta JKM juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak. Namun, peserta JKM harus sudah memiliki masa iuran selama tiga tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
"Manfaat ini (beasiswa pendidikan) akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja," tulis BPJS Ketenagakerjaan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris jika ingin mengklaim manfaat uang tunai program JKM, yakni.
Berstatus sebagai pasangan atau anak dari peserta JKM
Jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta
Mengajukan permohonan klaim yang terdiri atas:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta JKM
KTP peserta JKM dan ahli waris
Akta Kematian
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang
Buku Nikah
Surat Referensi Kerja peserta JKM
Buku tabungan peserta JKM dalam bentuk digital
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
