Negara Rugi Rp89 M Gara-Gara Bromo Kebakaran, Ini Rinciannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan bahwa kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menimbulkan kerugian negara sebesar Rp89,7 miliar.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, mengatakan bahwa negara kehilangan pendapatan sebesar Rp89.762.129.253 akibat 13 hari penutupan Gunung Bromo setelah kebakaran padang savana area Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9/2023) lalu.
"Ada dua dimensi yang dihitung oleh Kemenparekraf, dimensi pertama adalah akibat tidak adanya pemasukan dari sisi tiket, kemudian ada dari sisi spending (pengeluaran) [ketika wisatawan berkunjung ke destinasi]," kata Nia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Kerugian yang dialami, 13 hari kehilangan pendapatan sekitar Rp89.762.129.253. Itu secara total," lanjut Nia.
Lebih rinci, Nia menyebutkan bahwa dalam satu hari, Gunung Bromo mampu menghasilkan Rp121.383.809 dari penjualan tiket masuk destinasi. Sementara itu, pengeluaran para pengunjung d kawasan tersebut mampu mencapai sekitar Rp6,7 miliar per hari.
"Kalau seharinya itu Rp121 juta berarti 13 hari potential loss-nya sekitar Rp1,5 miliar, tepatnya Rp1.577.989.515. Lalu, total loss spending selama 13 hari sekitar Rp89.184.139.737, itu dari spending," ungkap Nia.
"Kemudian, potential loss dalam satu hari itu sekitar Rp6,9 miliar. Jadi, intinya selama 13 hari potential loss ticket dan spending sejumlah Rp89,7 miliar," bebernya.
Nia mengatakan, total jumlah tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan dari empat variabel, yakni jumlah kunjungan wisatawan per hari, harga tiket masuk destinasi berdasarkan kategori (wisatawan nusantara/wisnus atau wisatawan mancanegara/wisman), jumlah pengeluaran wisatawan selama berkunjung, dan waktu penutupan Taman Nasional Gunung Bromo.
Melansir dari detikjatim, padang savana area Bukit Teletubbies Gunung Bromo kebakaran akibat penggunaan lima flare asap sebagai properti foto prewedding calon pengantin asal Surabaya, Jawa Timur.
"Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian meletup, dari letupan itulah percikan api membakar Padang Savana ini sehingga dalam sekejap api merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 hektar," kata Wisnu di Polres Probolinggo, dikutip Selasa (19/9/2023).
Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa tersebut, yakni manajer wedding organizer asal Lumajang, AW (41). AW ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya karena tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Akibat perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
(hsy/hsy)