Sosok Manajer WO yang Sebabkan Savana Gunung Bromo Terbakar

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
08 September 2023 18:30
Wisata Bromo Malang. (Dok. Traveloka.com)
Foto: Wisata Bromo Malang. (Dok. Traveloka.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan terkait berita bukit Teletubbies yang ada di Gunung Bromo. Bagaimana tidak, bukit yang indah tersebut hangus terbakar karena sesi foto prewedding atau pranikah yang membawa bencana.

Adapun penyebab kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies adalah flare atau lampu suar yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Tercatat, ada lima flare yang digunakan untuk sesi foto prewedding tersebut. Hanya saja, terdapat satu lampu suar yang gagal menyala sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana seluas 50 hektare.

Atas kejadian itu, Polres Probolinggo telah menetapkan pihak Wedding Organizer (WO) yakni manajer WO berinisial AW (41) sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka seperti korek api, flare, kamera dan baju pengantin.

Selain AW, ada lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah pasangan calon pengantin asal Surabaya, dan tiga orang dari WO dari Sidoarjo dan Surabaya.

AW disebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas aksi sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto calon pengantin. Sementara itu, tersangka juga diketahui tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).

Lantas siapa sosok AW yang menjadi tersangka?

AW diketahui adalah warga asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO). AW menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.

Terkait kehidupan pribadinya, AW membuka usaha Wedding Organizer setahun setelah menikah.

Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

AW terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Buah Sandi Uno: Kebakaran Bromo Kelalaian Pengunjung!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular