Pemilu Jatuh pada 14 Februari 2024, Ada Libur Gak Sih?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 13/09/2023 07:25 WIB
Foto: Konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Lantas, apakah 14 Februari 2024, saat pemilihan umum (pemilu) nanti akan ditetapkan sebagai hari libur?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi adanya gelaran pilpres dan pileg pada 2024. Azwar mengatakan ada kemungkinan dua tambahan libur nasional jika pilpres terjadi dua putaran.


"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari 2024, dipastikan akan ada Pilpres. Nanti diatur dengan Kepres sendiri, ada Pilpres dan Pileg," ujarnya, dikutip Rabu (13/9/2024).

Bahkan, kata Anas, pemerintah akan mengantisipasi jika Pilpres berjalan dua putaran. Maka, lanjutnya, akan ada dua tambahan hari libur.

"Jadi selain Pilpres dan Pileg, kalau ada second round kita buat Kepres sendiri di luar itu," ungkapnya. Adapun, libur ini masuk ke dalam kategori cuti bersama, sehingga kemungkinan jumlah hari cuti bersama bertambah menjadi 12 hari dari semula 10 hari.

"Berarti kalau ditambah dua menjadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024," katanya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kisah Marshel Widianto, Dulu Susah Kini Hidup Ala Rich People