E-paspor Indonesia Bebas Visa ke Mana Saja? Ini Jawabannya

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Kamis, 10/08/2023 21:10 WIB
Foto: Paspor RI (Tangkapan Layar Imigrasi.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pelancong, yakni visa dan paspor.

Visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Sementara itu, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh negara asal pemegang dan diakui secara internasional.

Sejak 2011 lalu, Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan electronic passport (e-paspor). Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.


Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.

"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).

Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari.

"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dikutip Kamis (10/8/2023).

"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.

Sementara itu, ada sejumlah negara yang memberlakukan perjalanan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, meskipun bukan e-paspor. Ketentuan tersebut termasuk bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Dikutip dari laman Visa Guide, sejak Juli 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 42 negara dan wilayah, yakni.

  1. Barbados

  2. Belarusia

  3. Bermuda

  4. Brazil

  5. Brunei

  6. Kamboja

  7. Chili

  8. Kolombia

  9. Kepulauan Cook

  10. Dominika

  11. Ekuador

  12. Fiji

  13. Guyana

  14. Haiti

  15. Hongkong

  16. Jepang

  17. Kazakhstan

  18. Laos

  19. Makau

  20. Malaysia

  21. Mali

  22. Mikronesia

  23. Maroko

  24. Myanmar

  25. Namibia

  26. Niue

  27. Oman

  28. Pakistan

  29. Peru

  30. Filipina

  31. Qatar

  32. Rwanda

  33. Serbia

  34. Singapura

  35. Sri Lanka

  36. Saint Vincent dan Grenadines

  37. Suriname

  38. Tajikistan

  39. Thailand

  40. Gambia

  41. Uzbekistan

  42. Vietnam


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Rendang Low Fat, Antara Warisan dan Teknologi