
Jurus Kemenkes Hapus Tradisi Bullying Calon Dokter Spesialis

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) tak menampik ada banyak kasusĀ bullying (perundungan) yang menimpa para calon dokter spesialis di rumah sakit.
Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa aksi perundungan di rumah sakit telah menjadi 'tradisi' di lingkungan pendidikan kedokteran selama berpuluh-puluh tahun. Terkait hal ini, dia berkomitmen akan memutus 'tradisi' tersebut dengan tindakan tegas.
"Oleh karena itu, kita memutuskan bahwa semua rumah sakit vertikal di Kemenkes yang juga merupakan rumah sakit-rumah sakit pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Kemenkes telah menyediakan situs web dan saluran siaga (hotline) bagi para korban perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Budi mengatakan, sistem laporan perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes dapat diakses melalui www.perundungan.kemkes.go.id dan hotline 0812-9979-9777. Nantinya, data laporan yang masuk akan langsung diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.
"Kita ada dua opsi. Kalau berani ngasih nama dan NIK, saya akan bilang ini hanya masuk ke tempat Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan. Enggak masuk ke yang lain," kata Budi.
"Jadi enggak usah khawatir nanti seniornya, rumah sakit, atau direktur rumah sakit lihat, tidak. Ini (laporan korban perundungan) masuk ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Hukuman Bagi Pelaku Perundungan
Setelah menerima laporan dan mengirimkan tim Inspektorat Jenderal, Kemenkes akan melakukan audit dan penyelidikan di rumah sakit yang bersangkutan. Budi mengatakan, pihaknya akan memberikan tiga kategori hukuman bagi pelaku, salah satunya adalah skors.
"Kalau dia (pelaku) berulang atau memang tindakannya sangat kasar, itu kita kategorikan sebagai sanksi sedang. [Dalam saksi tersebut] yang akan kita lakukan adalah skors langsung tiga bulan," tegas BGS.
"Jadi kalau untuk senior itu langsung dia hilang satu stase, satu stase satu masa pendidikan. Kalau untuk pengajarnya, dia tiga bulan kita skors. Direktur utamanya sama, kita skors juga tiga bulan karena ini, kan, di bawah saya," lanjutnya.
Selain memberikan hukuman bagi pelaku, Kemenkes berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi korban perundungan hingga pendidikan selesai, yakni berupa perlindungan hukum dan psikologi bila dibutuhkan.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes Ungkap Alasan Banyak Calon Dokter Jadi Korban Bullying
