Kenapa Bercanda Soal Bom di Pesawat Masuk Tindakan Kriminal?

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
12 July 2023 11:15
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang mahasiswa bernama Ricky baru-baru ini membuat kekacauan di penerbangan Super Air Jet. Sebab pria berusia 23 tahun itu mengaku membawa bom di pesawat itu.

Insiden bermula saat Ricky naik ke pesawat Super Air Jet pada pukul 06.20 WITA dengan rute Denpasar-Bandung - Medan. Ia lalu menyimpan bawaan miliknya yang dibungkus kain hitam di kabin atas tempat duduk. Saat ditanya pramugari soal isi tasnya, Ricky menjawab tas hitam yang dibawanya berisi bom.

Pramugari langsung memeringatinya agar tidak bercanda soal bom di pesawat. Meski sudah meminta maaf, candaan Ricky diteruskan pramugari ke kapten pilot. Karena insiden itu, seluruh penumpang diturunkan sembari dilakukan pemeriksaan ulang bagasi.

Mengapa tidak boleh bercanda soal bom di pesawat?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, larangan bercanda tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan aspek keamanan dan keselamatan selama penerbangan berlangsung.

"Penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar. Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan," ujar Danang dalam keterangannya yang diterima detikTravel, Jumat (16/6/2023).

Menurut Danang, bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal dan sama sekali tidak lucu. Ada aturan yang mengatur tentang itu.

Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan, sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat. Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat," jelas Danang.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pramugari Ini Akui Sering Tidak Jujur ke Penumpang, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular