
Polisi Selidiki Kasus 'Bayi Hantu' di Korea, Begini Mulanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional Korea tengah menyelidiki 193 kasus ghost children atau bayi hantu. Ghost children disebut sebagai kelahiran bayi yang tidak pernah terdaftar di otoritas setempat.
Masalahnya, bayi-bayi tersebut bukan hanya tidak terdaftar dalam catatan sipil, tapi sebagian dari mereka sudah meninggal secara misterius.
Melansir Korea Herald, kepolisian telah menerima 209 laporan bayi yang tidak terdaftar hingga Selasa (4/7/2023). Dari total 209 kasus, 11 bayi yang tidak terdaftar ditemukan meninggal dunia.
Polisi Provinsi Gyeonggi Nambu saat ini sedang menyelidiki empat dari 11 kematian yang mencurigakan ini. Polisi menambahkan bahwa mereka mempercepat penyelidikan untuk menemukan 178 bayi baru lahir tanpa nama lainnya.
Awal mula kasus 'bayi hantu' di Korea
Kasus 'bayi hantu' ini terungkap setelah banyak kasus pembunuhan yang melibatkan bayi tidak berdokumen.
Akhir bulan lalu, dua bayi ditemukan tewas di dalam lemari es di sebuah kediaman di Suwon, Provinsi Gyeonggi. Sang ibu ditangkap karena pembunuhan bayi dan kemudian dirujuk ke kejaksaan atas tuduhan pembunuhan dan menyembunyikan mayat.
Sementara kasus Suwon masih dalam penyelidikan, bayi laki-laki lain yang tidak terdaftar ditemukan tewas dan dimakamkan di Geoje, Provinsi Gyeongsang Selatan, pada periode yang sama.
Seorang wanita berusia 20-an juga ditangkap karena membiarkan bayinya mati kelaparan.
Dalam kasus lain, seorang wanita berusia 20-an yang tinggal di Hwaseong, Provinsi Gyeonggi, ditahan oleh polisi dengan tuduhan menyerahkan bayinya yang baru lahir kepada orang tak dikenal yang dia temui melalui media sosial setelah melahirkan pada Desember 2021.
Polisi Metropolitan Busan mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki seorang wanita karena diduga meninggalkan bayinya di perbukitan di sekitar rumahnya setelah melahirkan pada Februari 2015. Namun, wanita tersebut tidak dikenakan hukuman merujuk undang-undang pembatasan tujuh tahun untuk kejahatan tersebut.
Sementara itu, laporan bulan Juni yang dikeluarkan oleh Dewan Audit dan Inspeksi menemukan bahwa setidaknya 2.236 bayi baru lahir yang lahir di institusi medis tidak terdaftar mulai tahun 2015 hingga 2022.
Menurut aturan di Korea Selatan, hanya orang tua yang wajib mendaftarkan kelahiran anaknya ke pemerintah dalam waktu satu bulan setelah kelahiran.
Namun baru-baru ini, Majelis Nasional mengeluarkan revisi Undang-Undang Pendaftaran Hubungan Keluarga yang mewajibkan pekerja di institusi medis untuk melaporkan bayi yang baru lahir ke pemerintah daerah dalam waktu 14 hari setelah lahir.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral Bayi Alami 'Menstruasi', Ini Penjelasan Dokter Anak