
Neymar Didenda Hampir Rp50 M Gara-gara Bangun Danau

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyerang Paris Saint-Germain (PSG), Neymar Jr. dijatuhi hukuman denda akibat membangun danau buatan di lingkungan propertinya tanpa seizin pemerintah, Senin (3/7/2023).
Melansir dari France24, Dewan Kota Mangaratiba, Rio de Janeiro, Brasil, memberikan denda sebesar 16 juta real Brasil atau sekitar Rp49,93 miliar (asumsi kurs Rp3.120/real Brasil) kepada Neymar atas dasar pelanggaran Undang-undang (UU) lingkungan.
"Pelanggaran lingkungan dalam pembangunan danau buatan di rumah Neymar," ujar sekretariat dewan dalam sebuah pernyataan, dikutip Selasa (4/7/2023).
"Sanksi berjumlah lebih dari 16 juta real Brasil," lanjut pernyataan yang ditetapkan oleh kantor kejaksaan Mangaratiba itu.
Dilaporkan, Neymar memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding terhadap hukuman tersebut. Selain dijatuhi hukuman denda, kasus ini juga akan diselidiki oleh badan pengawas lingkungan lainnya, termasuk kejaksaan setempat dan dinas perlindungan lingkungan kepolisian Brasil.
Sebagai informasi, Neymar membeli sebuah mansion di Mangaratiba pada 2016. Menurut media setempat, mansion tersebut memiliki tanah seluas 10 ribu meter persegi dan dilengkapi landasan helikopter, spa, hingga gym.
Mangaratiba adalah sebuah area pariwisata yang berjarak 130 kilometer dari Rio de Janeiro, Brasil. Pada 22 Juni lalu, pihak berwenang menemukan beberapa pelanggaran lingkungan di mansion Neymar.
Di antara sejumlah pelanggaran yang ditemukan, pihak berwenang menetapkan Neymar melakukan 'pekerjaan yang diatur dalam regulasi pengawasan lingkungan tanpa izin, melakukan penampungan dan pengalihan air sungai tanpa izin, serta pemindahan lahan dan penindasan vegetasi tanpa izin'.
Hingga saat ini, juru bicara Neymar di Brasil belum memberikan komentar resmi apapun terkait hukuman yang menjatuhi pemain berusia 31 tahun tersebut.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Puasa saat Bulan Ramadan Bisa Dipenjara di Negara Ini