Belajar dari Kasus Tasyi, Ini 14 Hak Pekerja yang Dijamin UU

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Jumat, 09/06/2023 13:25 WIB
Foto: CoWomen via Unsplash

Jakarta, CNBC Indonesia - Influencer Indonesia, Tasyi Athasyia, kembali menjadi sorotan publik akibat tuduhan belum membayar gaji mantan karyawannya sejak beberapa bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar dan viral di Twitter, mantan karyawan Tasyi, Risty Oktaviani, mengaku bahwa ia bekerja tanpa dibayar. Selain itu, Risty juga mengaku memperoleh ancaman setelah menagih pembayaran tunjangan.

Beberapa lama setelah kasus tersebut viral di Twitter, Tasyi dan Risty akhirnya bertemu secara tatap muka. Dalam kesempatan tersebut, Risty memohon maaf karena mengumbar cerita yang kurang lengkap. Risty mengaku bahwa sebenarnya ia keluar dari pekerjaan tersebut dengan tidak baik.


"Aku Risti, aku yang kemarin membuat postingan soal statement gaji ditahan. Aku minta maaf atas kekhilafan karena aku enggak cerita secara transparan di media sosial penyebab dari masalah yang sebenarnya," kata Risty melalui unggahan video di Instagram (@ris_tavia), dikutip Jumat (9/6/2023).

"Aku keluar tidak dengan baik-baik karena aku tidak pamit dulu makanya pada saat itu gaji aku enggak dikasih ke aku. Nah, setelah pamit itu pihak Kak Tasyi sudah nyuruh aku ke rumah untuk ambil gaji," sambungnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut, penting bagi karyawan atau pekerja untuk mengetahui hak dan kewajiban, terutama yang tercantum dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau karyawan dan pengusaha atau pemberi kerja yang wajib mencantumkan hak dan kewajiban karyawannya.

Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut hak karyawan dalam UU tersebut.

  1. Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak

  2. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi

  3. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja

  4. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu

  5. Hak atas penempatan tenaga kerja

  6. Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja

  7. Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja

  8. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh

  9. Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus

  10. Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam

  11. Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid

  12. Hak melaksanakan ibadah

  13. Hak melakukan mogok kerja

  14. Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kafe di Moskow Bikin Heboh, Labubu Kini Bisa Dimakan