Ustadz Ini Dapat Surat Teguran usai Diduga Menghina LGBTQ

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
07 June 2023 11:35
Ilustrasi Transgender (Sharon McCutcheon by Pexels)
Foto: Ilustrasi Transgender (Sharon McCutcheon by Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah surat peringatan dikeluarkan untuk seorang guru agama yang menggunakan bahasa tidak pantas dan menuliskan ujaran kebencian terhadap anggota komunitas LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer). Hal ini disampaikan oleh Dewan Agama Islam Singapura (MUIS), dan Badan Pengakuan Asatizah (ARB).

Pernyataan media bersama oleh pihak berwenang pada Selasa (6/6) muncul setelah unggahan media sosial oleh sang ustadz pada 30 April yang mengatakan para guru agama yang menentang LGBT diberikan surat peringatan. Namun, postingan tersebut kini telah dihapus.

Meski demikian, mengutip Channel News Asia, dalam pernyataannya, MUIS dan ARB membantah klaim tersebut. Mereka mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat peringatan apapun kepada seorang guru agama yang berpandangan bahwa Islam tidak membenarkan homoseksualitas atau pernikahan sesama jenis.

Pedoman agama MUIS tentang perkembangan LGBTQ di Singapura dikeluarkan pada 22 Agustus 2022. Pedoman ini secara eksplisit menyatakan bahwa pernikahan dalam Islam hanya dapat terjadi antara pria dan wanita, dan Islam melarang segala bentuk hubungan seksual sesama jenis.

Menurut MUIS dan ARB semua ustadz bebas menegaskan kembali sikap ini. Hanya saja, mereka harus mematuhi kode etik Asatizah Recognition Scheme (ARS).

ARB yang dibentuk oleh MUIS pada tahun 2004 dan mengakreditasi asatizah di Singapura mengatur ARS. Kode etik ini mencakup ketentuan bahwa seorang guru agama Islam tidak boleh melakukan apa pun yang dapat menyebabkan kekacauan publik atau menyebarkan paham apa pun yang cenderung mendorong ekstremisme atau kekerasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Guru agama harus berhati-hati untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan atau perasaan tidak enak terhadap orang lain karena keyakinan atau orientasi mereka," kata pernyataan itu.

Surat peringatan untuk ustadz yang menghina LGBTQ

Dalam berbagai unggahan di Facebook dari Desember 2021 hingga Februari 2022, seorang ustaz menggunakan bahasa tidak pantas dan menghasut yang dapat memicu kebencian dan rasa tidak hormat terhadap anggota komunitas LGBTQ di Singapura.

Setelah ditetapkan bahwa postingannya melanggar kode etik ARS, ARB mengeluarkan surat peringatan pada 13 Mei 2022.

"ARB memperingatkan dia, antara lain, bahwa dia tidak boleh menggunakan metode dakwah kontroversial yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa tidak hormat terhadap kelompok (minoritas) tertentu di Singapura," kata pernyataan bersama itu.

Pengurus dan MUIS menambahkan bahwa ustadz tersebut juga harus mematuhi kode etik ARS dan harus memperlakukan orang lain, terlepas dari perbedaan, dengan cinta, perhatian, rasa hormat, dan kasih sayang.



(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MUI Singapura Beri Surat Teguran untuk Ustadz yang Hina LGBT

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular