Pemerintah Klarifikasi Kabar Tarif Baru Masuk Candi Borobudur
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pariwisata melalui Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) mengklarifikasi tarif masuk kawasan Borobudur yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. BPOB mengatakan tarif itu bukanlah harga tiket masuk ke Candi Borobudur, tetapi untuk Borobudur Highland.
"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur, bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland," kata Plt Direktur Utama BPOB Agustin Peranginangin di kantornya, Yogyakarta, Kamis (4/5).
Area Borobudur Highland sendiri meliputi zona otoritatif seluas 309 hektare, yang berlokasi di kawasan perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Saat ini kawasan tersebut sedang dikembangkan.
Setidaknya, terdapat lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut antara lain zona resort eksklusif, wisata petualangan, wisata eksotis, wisata budaya dan gerbang masuk.
"Jadi masuk kawasan itu (Borobudur Highland) yang nantinya dikenakan tarif masuk (penetapan Menkeu), di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan, serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," paparnya.
Agustin mengatakan tiket Borobudur Highland bakal diterapkan dalam rentang harga Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk. Aturan ini berlaku mulai Mei 2023. Sementara, kendaraan ditarik biaya Rp5.000 sampai Rp25 ribu sekali masuk.
Berita selengkapnya di >>> sini.
(hsy/hsy)